PEMATANGSIANTAR | Gelapkan satu unit mobil Terrios, ADS alias Rinal, 33, warga Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jumat tanggal (6/6/2025) sekira pukul 21:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH mengatakan, pengungkapan dugaan penggelapan ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Mei 2025 atas nama koban/pelapor pemilik mobil Daihatsu Terrios warna putih nopol BK 1501 FS, Timotius Sihotang, 61, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus berawal, Sabtu, 24 Mei 2025 sekira pukul 20:00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil Daihatsu Terrios dengan alasan untuk membawa keluarga melayat ke Tarutung
Merasa percaya korban mengizinkan mobilnya dipinjam lalu membuat surat perjanjian, "Selasa 27 Mei 2025, terduga pelaku berjanji akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban sekaligus menyerahkan kunci mobil," Ungkap Kasat Reskrim
Selang satu jam kemudian, terduga pelaku kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap mobil karena pengakuan terduga pelaku kunci tertinggal di mobil. Kunci serap diberi
Sesuai perjanjian, Selasa 27 Mei 2025 mobil dikembalikan. Namun hingga pukul 22:00 WIB, pelaku belum datang mengembalikan mobil. Korban menghubungi pelaku melalui Handphone, "Sudah dimana posisi kalian," Tanya korban. Terduga pelaku menjawab "Sedang dijalan,"
Satu jam berlalu, korban kembali menghubungi handphone terduga pelaku. Korban mendapat jawaban, posisi pelaku sudah dekat. Namun hingga larut malam pelaku belum juga mengembalikan mobil
Rabu (28/5/2025) pagi sekira pukul 08:00 WIB korban menghubungi, "Iya datangpun aku," Jawab pelaku meyakinkan korban. Janji tinggal janji. Pelaku tidak juga datang mengembalikan mobil
Geram bercampur khawatir, korban memeriksa Global Positioning System (GPS) mobilnya, ternyata sudah tidak aktif
Kamis (29/5/2025) korban kembali menghubungi, namun terduga pelaku tidak mengangkat/merespon telepon tersebut
Habis batas kesabaran. Merasa mobilnya telah digelapkan, korban mendatangi Piket SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan agar kasus ini diproses sesuai hukum
Menindak lanjut LP korban, atas perintah Kasat Reskrim, Kanit Jahtantras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal langsung bergerak menyelidik dan melacak keberadaan pelaku yang terpantau sedang ada dirumahnya
Menerima informasi keberadaan pelaku Kanit Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim pun langsung mengejar ke rumah pelaku
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku ADS alias Rinal mencoba kabur menggunakan sepedamotor. Tim Opsnal mengejar. Terjadi kejar kejaran
Di Jalan D.I Panjaitan sepedamotor pelaku kehabisan bahan bakar. Pria ini menyerah disergap dan diborgol Tim Opsnal
Diinterogasi pelaku mengaku mobil korban berada di Jalan Melur, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Mendengar itu Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim membawa pelaku ke lokasi mobil disembunyikan
"Terduga pelaku ADS alias Rinal bersama barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pnggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana," Tandas Iptu Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

