Tim Gugus Tugas Sosialisasi Perbup 77 Tahun 2020 di Delitua

Sebarkan:
DELISERDANG | Personil Tim Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan sosialisasi Perbup nomor 77 tahun 2020 di Jalan Purwo, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kamis (17/9/2020).

Adapun personil dari Gugus Tugas Covid-19 yang ikut sosialisasi antara lain, Koramil 15/DT Kodim 0201/BS, Kodim 0204 DS, Polrestabes Medan, BPBD Kabupaten Deliserdang, Dishub Kabupaten Deliserdang, Satpol PP Kabupaten Deliserdang dan lainnya.

Sosialisasi itu didampingi langsung oleh Camat Delitua Wakil Karo Karo, Wakapolsek Delitua AKP P Sinaga dan Kodim 0201/BS beserta perangkat Kelurahan Delitua.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Gugus Tugas menghimbau kepada masyarakat agar tetap memberlakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjauhkan diri dari keramaian.

Selain itu, tim juga melakukan Operasi Yustisi yaitu memberikan sanksi dan menindak tegas bagi warga yang tidak memakai masker.

Sanksi yang diberikan kepada masyarakat berupa kerja sosial seperti menyapu jalan, membersikan areal parit, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Tim Gugus Tugas masih banyak menemukan warga di sekitar Kelurahan Delitua yang tidak memakai masker.

Camat Delitua Wakil Karo Karo saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dalam Operasi Yustisi tersebut masih bayak ditemukan warga yang tidak memakai masker.

"Pada Operasi Yustisi hari ini ada sekitar 70 orang warga yang terjaring. Dan semoga dengan dilakukan sanksi ini kedepamnya masyarakat sudah bisa memahami dan mematuhi sesuai dengan protokol kesehatan," kata Camat Delitua. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini