Diduga Tipu Warga Rp57 Juta, Pria Ngaku-ngaku Jaksa Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp57 juta, pria bernama Andi Wahab Simamor mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dilaporkan ke polisi. 


Andi dilaporkan Nurbahagia, 64, warga Jalan Fokrat Raya, Dusun II, Marindal II, Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke Mapolda Sumut dengan nomor: STTLP / B / 499 / IV / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 April 2023.


Dalam melancarkan aksinya, terlapor menggunakan seragam kejaksaan dengan pangkat Jaksa Pratama, dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.


Menurut Nurbahagia, awalnya pada tanggal 10 April 2023, dirinya bertemu dengan Andi yang mengaku jaksa dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 


"Dia (terlapor Andi) mengaku jaksa di Kejati Sumut dan sering mengambil beras di Bulog untuk dijual kembali dan itu juga dibenarkan oleh si Hendra yang sehari-harinya bertugas di Bulog Cabang Jalan Sisingamangaraja Medan. 


Hal ini yang membuat saya yakin untuk membeli beras bulog tersebut," katanya, Kamis (20/4/2023).


Atas penjelasan itu, korban pun tertarik dan tertanggal 9 April 2023 memberikan uang uang muka atau Down Payment (DP) sebesar Rp4.750.000 untuk membeli beras tersebut sebanyak 5 ton dengan harga Rp57 juta.


"Kemudian, Saya kembali menyerahkan uang sebesar Rp42 juta. Pada tanggal 11 April 2023 Saya kembali memberikan sisa uang Rp10.250.000 melalui istri Saya. 


Sebelumnya uang tersebut mau diserahkan di depan Kantor Kejati Sumut, namun terlapor meminta agar bertemu di KFC Titi Kuning saja," katanya.


Setelah dana keseluruhan tersebut diserahkan dengan total Rp57 juta, sambung korban, pelaku mengaku akan ke Kantor Bulog untuk mengurus pengeluaran berasnya.


"Namun, setelah terlapor mendapatkan uang dari Saya, terlapor tak kunjung ada kabar dan komunikasi kami terputus. Dan pada Rabu (19/4/2023) Saya buat laporan pengaduan ke Polda Sumut," ujarnya.


Selain melaporkan ke Polda Sumut, korban juga telah sebelumnya membuat surat pengaduan kepada Kajati Sumut, karena telah ditipu oleh seorang yang mengaku jaksa di Kejati Sumut tanggal 13 April 2023.


"Semoga pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memproses laporan saya secepatnya dan segera menangkap pelaku. 


Sebab, dalam melancarkan aksinya, tak segan pelaku menggunakan seragam kejaksaan dan membawa-bawa nama kejaksaan," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini