Asin dan Susanto Lian
MEDAN | Setelah Asin selaku pemilik 50 persen PT. Tanindo Subur Jaya mengajukan kasasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memenangkan Susanto Lian atas pembubaran PT. Tanindo Subur Jaya.
Susanto Lian justru kembali mengajak Asin melakukan sumpah di salah satu vihara di kawasan Medan Timur pada Kamis (21/4/2023) siang.
Namun sebelum dilaksanakan sumpah, Susanto Lian mendatangi wartawan yang berada di parkiran serta mencak-mencak. Seraya memegang handphonenya, Susanto Lian menghubungi salah seorang ketua OKP di Kota Medan.
“Kalian jangan main-main sama saya, kalian lihat saya menelepon salah satu ketua OKP di Kota Medan ini,” ujarnya.
Namun yang ditelepon tak mau mengangkat HP-nya. Kembali Susanto menelepon, setelah HP-nya diangkat, Susanto memberikan HP-nya kepada si wartawan. “Ini bicaralah kasih tahu kalian siapa,” hardik Susanto sekaligus menanyai nama si wartawan.
Namun si wartawan tak mau menjawab seseorang yang menerima telepon.
Hal ini membuat wartawan terheran-heran seraya meminta Susanto Lian memberikan keterangan untuk perimbangan bahan berita.
“Berikanlah keterangan bang supaya ada perimbangan beritanya,” ujar salah seorang wartawan televisi kepada Susanto Lian.
Lagi-lagi Susanto Lian tak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Mendengar Asin sudah di dalam, Susanto Lian langsung masuk vihara.
Tak lama di vihara, keduanya langsung keluar. Kembali wartawan mendekati Susanto Lian untuk dimintai keterangan. Susanto mengatakan akan memberikan berkas kepada wartawan. Namun Susanto yang dikawal personil Poldasu menuju vihara langsung naik mobil.
Saat ditanyai wartawan, oknum Polisi dari Poldasu tersebut membantah mengawal Susanto sambil terburu-buru masuk mobil. “Kami tak mengawalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Susanto Lian mengajukan gugatan pembubaran perusahaan PT. Tanindo Subur Jaya melalui PN Lubuk Pakam. Namun Asin kembali mengajukan banding atas putusan tersebut. Pasalnya menurut Asin, pembubaran perusahaan PT. Tanindo Subur Jaya tanpa melalui RUPS. Selain pemilik 50 persen saham, Asin menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.
“Saya memiliki semua bukti-bukti kepemilikan perusahaan dan siap memperlihatkannya langsung,” ujar Asin.
Asin menambahkan, setelah mediasi di Poldasu diputuskan pada 2 Mei mendatang akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham secara terbuka yang difasilitasi Dirkrimum.Poldasu.
Kedua belah pihak sepakat akan menghadirkan auditor guna mengaudit seluruh aset dan keuntungan perusahaan PT. Tanindo Subur Jaya sebelum Susanto Lian mengganti nama perusahaan menjadi PT Tanindo Tetap Jaya. (ka)