Tolak Penundaan Pemilu, Partai Buruh Sumut Akan Aksi Besar-besaran

Sebarkan:

Pengurus Partai Buruh Sumut 
DELISERDANG | Ketua Exco  Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo SH memberikan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. 

Perlu diketahui, dalam gugatan perdata tersebut PN Jakpus dalam salah satu amar putusannya menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

"Kami secara Nasional akan melakukan aksi besar-besaran menolak tegas Putusan ngawur PN Jakpus, kami curiga ini jalan masuk pihak- pihak yang memang menebar issu Penundaan Pemilu yang ditolak rakyat Indonesia," ujar Willy Agus Utomo dilansir metro-Online.co, Jumat (3/2/2023).

Terkait dengan putusan tersebut, Willy Agus Utomo melontarkan beberapa pertanyaan. “Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?”

“Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu," tegas aktivis buruh Sumut dari FSPMI ini.

Lebih lanjut Willy mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK, Ini sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden," ungkapnya.

Menyikapi putusan tersebut, Willy mengatakan Partai Buruh selain mempersiapkan aksi besar-besaran, pihaknya juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.

"Kita bongkar dalang intelektual gerakan Penundaan Pemilu, pemilu tidak boleh ditunda itu justru melanggar konstitusi," pungkasnya.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini