Polres Tanah Karo Tangkap Enam Pelaku Judi

Sebarkan:

Enam tersangka kasus Judi diamankan 
KARO | Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek, berhasil melakukan pengungkap kasus tindak pidana perjudian. Di mana, selama bulan Februari kemarin, jajaran Polres Tanah Karo berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diamankan. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, pengungkapan ini juga turut dibantu dari informasi masyarakat yang memang sudah resah dengan adanya praktek perjudian. Dikatakan Kasat Reskrim, dari semua pelaku ini diamankan karena melakukan praktek perjudian jenis togel dan tolam.

"Selama empat minggu terakhir, kami dari Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana perjudian," Ujar Aryya. Kamis 2/3/2023

Dijelaskan Aryya, dari keenam orang ini di antaranya DV (34) yang diamankan pada (20/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, kemudian BS (68) diamankan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo. 

Selanjutnya BSP (35) diamankan oleh Polsek Tiga Binanga pada Sabtu (25/2/2023) di Desa Pergendangen, kemudian DS (22) diamankan oleh Polsek Berastagi pada Sabtu (25/2/2023) di kawasan Pajak Berastagi. 

Kemudian, DT (34) diamankan oleh Polsek Tigapanah pada Sabtu (25/2/2023) di kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, dan FKS (28) diamankan oleh Polsek Simpang Empat padaPolres Tanah Karo Tangkap Enam Pelaku Judi Selama Februari

Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek, berhasil melakukan pengungkap kasus tindak pidana perjudian. Di mana, selama bulan Februari kemarin, jajaran Polres Tanah Karo berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diamankan. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, pengungkapan ini juga turut dibantu dari informasi masyarakat yang memang sudah resah dengan adanya praktek perjudian. Dikatakan Kasat Reskrim, dari semua pelaku ini diamankan karena melakukan praktek perjudian jenis togel dan tolam.

"Selama empat minggu terakhir, kami dari Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana perjudian," Ujar Aryya. 

Dijelaskan Aryya, dari keenam orang ini di antaranya DV (34) yang diamankan pada (20/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, kemudian BS (68) diamankan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo. 

Selanjutnya BSP (35) diamankan oleh Polsek Tiga Binanga pada Sabtu (25/2/2023) di Desa Pergendangen, kemudian DS (22) diamankan oleh Polsek Berastagi pada Sabtu (25/2/2023) di kawasan Pajak Berastagi. 

Kemudian, DT (34) diamankan oleh Polsek Tigapanah pada Sabtu (25/2/2023) di kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, dan FKS (28) diamankan oleh Polsek Simpang Empat pada Minggu (26/2/2023) di kawasan Desa Ndokum Siroga. 

Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nantinya para pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat agar ikut proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya tindak pidana perjudian. Selanjutnya, ia juga mengungkapkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika mendapatkan laporan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. 

"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," Pungkasnya. Minggu (26/2/2023) di kawasan Desa Ndokum Siroga. 

Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nantinya para pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat agar ikut proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya tindak pidana perjudian. Selanjutnya, ia juga mengungkapkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika mendapatkan laporan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. 

"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," Pungkasnya.(jasa/wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini