PN Lubukpakam Paksa Eksekusi Lahan Proyek BWSS II Sumut,Warga Siap Melawan

Sebarkan:

PN Lubukpakam Beri Surat Eksekusi Untuk Warga Pemilik Lahan 
DELISERDANG | Pengadilan Negeri Lubukpakam melayangkan surat pemberitahuan Eksekusi atas lahan persawahan milik Warga di Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang pada Selasa 21 Maret 2023 nanti.

Dalam surat keputusan pengadilan itu disebutkan kepada warga pemilik lahan yang sudah diganti rugi dan uang ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Kelas 1a Lubukpakam untuk hadir di lokasi lahan yang akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Menanggapi surat pemberitahuan Eksekusi PN Lubukpakam ini, warga sangat resah. Namun demikian mereka bersepakat akan melakukan perlawanan dan upaya pengambilan paksa tanah mereka oleh Pengadilan. Karena masyarakat pemilik lahan mengaku tidak pernah membuat kesepakatan terkait harga ganti rugi atas tanah resmi milik mereka.

" Meski kami masyarakat kecil tapi dengan segenap kemampuan kami akan melawan kezaliman ini. Kami tidak pernah bersepakat terkait nilai ganti-rugi tanah kami dengan BWSS Sumut. Mereka main paksa menggunakan kekuasaan menindas kami rakyat kecil," ucap Gino salah seorang warga Kamis 16/3/2023.

Pembangunan kanal dengan judul pengendali banjir Kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya ini sudah di rencanakan sejak tahun 2014 lalu. Namun karena terkendala pembebasan lahan yang tak bersepakat dengan warga, pembangunan tertunda. Adapun nilai proyek Rp16 milyar yang bertindak sebagai juru bayar BWSS II Sumut dan sebagai tim penghitung nilai objek oleh tim Apresial. Namun karena warga menganggap nilai ganti rugi yang diberikan dianggap tak sesuai dengan nilai tanah mereka, warga menolak.

Pihak BWSS II Sumut membawa persoalan ini ke Pengadilan dan sekaligus menggunakan tangan kekuasaan pengadilan untuk memaksa masyarakat yang menolak untuk mengambil uang ganti-rugi di pengadilan Negeri Lubukpakam.

Namun warga tetap hingga kini belum mengambil uang ganti-rugi lahan yang dititipkan di PN Kelas 1a Lubukpakam. Hingga meluncurlah surat eksekusi pihak pengadilan atas  lahan milik masyarakat Ramunia itu.

Warga bertahan dan sekiranya tetap dilakukan eksekusi, mereka akan berupaya mempertahankan lahan pertanian mereka.( Wan)  
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini