DELISERDANG | Areal cagar budaya sudah ditetapkan Pemkab Deliserdang didalamnya rumah dinas (Rumdis) PTPN2 di Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis digarap oknum diduga mafia tanah dengan mendirikan belasan unit bangunan rumah tokoh (Ruko).Belasan ruko liar berdiri diatas lahan rumdis PTPN 2 Kebun Batang Kuis Kabupaten Deliserdang
Dari pantauan dilokasi sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait, bahkan terkesan ada pembiaran. Meski sebelumnya pihak PTPN2 menyebutkan sudah pernah membuat pengaduan di Polresta Deliserdang.
Warga mengaku heran dengan pihak PTPN2 maupun aparat penegak hukum karena melakukan pembiaran bangunan ruko itu terus berjalan.
" Ya itu, kalau warga biasa yang menggarap lahan PTPN langsung disikat. Tapi untuk bangunan ruko itu dibiarkan. Sudah pasti itu ulah mafia tanah karena untuk pembangunan belasan ruko itu uangnya ratusan juta habis, pasti ada pemodal dan sudah mengkondisikan kelancaran pembangunan ruko ilegal itu dengan pihak terkait," ucap warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Terkait lahan rumah dinas Maneger Kebun Batang Kuis PTPN2 itu akan dijadikan lokasi cagar budaya dibenarkan oleh Sekcam Batang Kuis, Junaidi.
"Ya, itu sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Bupati Deliserdang sejak 2021 lalu dan hanya tinggal tunggu saja,"Kata Sekretaris Camat (Sekcam) Batangkuis junaidi, Jumat (17/3).
Kata dia, terkait pembangunan ruko ruko itu, pihaknya sudah menyurati pihak terkait namun sejauh ini belum ada jawaban.
"Intinya suratnya sudah ada penetapan cagar budaya yang diploting seluas 2 hektar"tambahnya.
Terkait hal ini, Manager kebun PTPN2 Batangkuis Ade Efi Hazar yang dikonfirmasi media belum memberikan respon.
Sementara itu secara terpisah Kasubag Humas PTPN2 Rahmad Kurniawan mengaku persoalan area rumdis kebun Batangkuis yang digarap sedang dimusyawarahkan pihaknya.
"Manager Kebun Batangkuis sedang melaksanakan Umrah, dan persoalan tersebut masih dibahas dan dijejaki" jawabnya singkat.
Disoal cagar budaya, menurutnya itu ranahnya Pemkab Deliserdang." Bisa saja Pemkab menetapkan areal Rumdis Batangkuis jadi cagar budaya, misalkan RS Tembakau Deli juga sudah ditetapkan Pemka Deliserdang sebagai cagar budaya."ucapnya.
Informasi yang berkembang area tersebut sudah digarap oknum mafia tanah kuat didugaan melibatkan oknum di PTPN2 bekerjasama/pemodal dengan oknum warga turunan sejak Oktober 2022 lalu.
Bahkan, di sepanjang jalan area tersebut sudah berdiri beberapa unit ruko sebagain sudah siap sebagian lagi sedang pembangunan, yang sudah siap diperjualbelikan oleh oknum tersebut dengan harga ratusan juta rupiah. Para pemain juga melakukan pertemuan diam diam dengan oknum APH di salah satu cafe di Lubukpakam beberapa waktu lalu yang diduga kuat terkait pengkondisian mengamankan proses pembangunan ruko diatas tanah negara itu.( Wan)