Hakim PN Medan: Bisa Gak Pak Jaksa 2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mi Dihadirkan Secara Offline?

Sebarkan:

 



Kedua saksi saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Majelis hakim PN Medan diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang lanjutan perkara pembacokan pedagang mi, Usop Suripto, Selasa petang (21/3/2023) menanyakan JPU Pantun Marojahan Simbolon, apakah bisa atau tidak menghadirkan kedua terdakwa di persidangan (offline).


"Kebetulan tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menghadirkan  terdakwa David Nicholas dan William Charles secara offline.


Bagaimana kira-kira pak jaksa? Kami ingin jawabannya. Bisa atau tidak. Karena dalam perkara lain, 75 kg sabu terdakwanya bisa dihadirkan di PN Medan. 


Iya. Sia-sia kita buat penetapan kalau toh nantinya terdakwanya gak bisa dihadirkan secara offline. Jadi tolong dikoordinasikan nanti ke pimpinan saudara dan beritahu kami apa kira-kira hasilnya. 


Jangan terus buru-buru bilang gak ada anggaran untuk itu. Bagaimana pak PH? Menurut petugas Lapas (Kelas I Medan) terdakwanya bisa dikeluarkan? Tergantung jaksa sebagai eksekutor penetapan hakim. Iya. Tolong ya pak jaksa? 


Bagaimana nanti sikap pimpinan saudara, beritahu majelis hakim," kata Immanuel didampingi hakim anggota Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.


Melerai


Dari arena sidang, Usop Suripto dan istrinya, Yuliana didengarkan keterangannya sebagai saksi. Menurut saksi korban pembacokan, Usop Suripto, dirinya tertanggal 17 Agustus 2022 malam lalu sebelumnya melihat percekcokan di depan rumahnya.


"Sebelum kejadian pembacokan di depan Komplek Mutiara (Jalan Pukat Banting I  Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan) itu, Pak. Saya lihat ada cekcok petugas keamanan komplek, Diki Chandra dengan seseorang bernama Vinsen.


Belakangan Saya tahu namanya (terdakwa) David cekcok dengan laki-laki namanya Vinsen," urai saksi korban.


Nggak lama kemudian saksi mengaku melihat percekcokan lanjutan. Vinsen sempat membisikkan sesuatu kepada Willian kemudian pergi. Setahu bagaimana tiba-tiba kedua terdakwa kembali bersama terdakwa David. William bawa 2 samurai. Sedangkan terdakwa David bawa senjata airsoft gun.


"Ribut-ribut lagi di depan komplek itu. Saya datangi. Saya lerai. Saya bilang, ke (terdakwa) William, bukan dia (Diki Chandra) sebelumnya ribut dengan Vinsen. Terus dia (terdakwa William) yang datang bawa 2 samurai kurang lebih 80 centimeter gak terima," urai saksi korban. 


Tanpa basa basi, terdakwa warga Apartemen Sentraland Jalan Asia Mega Mas itu langsung membacoki korban mengenai dahi, jari dan tangan kiri, kari dan terjerembab di atas tanah.


Menurut saksi korban, dirinya semat diopname selama 8 hari di RS Asia Columbia. Berutang sama bosnya sebesar Rp200 jutaan untuk biaya perobatan dan menurut dokter yang menanganinya, sakso korban belum bisa bekerja selama 1,5 tahun setelah perobatan.


"Sampai sekarang belum ada keluarga korban menyampaikan permintaan maaf dan mengganti biaya perobatan? Baik ya? Tolong juga nanti diberikan kepada majelis hakim bukti kwitansinya bila memang benar saudara sampai berutang ke pimpinan saudara," tegas hakim ketua.


Sementara menurut saksi lainnya, Yuliana tidak lain adalah istri saksi korban menerangkan, melihat peristiwa suaminya yang berusaha melerai pertengkaran terdakwa dengan seseorang dari depan rumahnya yang kemudian dibacoki dengan samurai.


"Saya sama anak melihat suami Saya dibacoki Pak," tegasnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan. 


Baik David Nicholas dan William Charles dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. Atau kedua,  Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini