Terkait Pengaduan Sarpan, Kapolrestabes Medan Akui Masih Selidiki

Sebarkan:
SIDAK: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

MEDAN-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan Sarpan ,57, warga Jalan Sidomulyo Pasar 9 Tembung Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara yang merupakan saksi pembunuhan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika ,41, sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Laporan yang bersangkutan (Sarpan-red) ke Polrestabes. Namun ia belum mengetahui siapa yang dilaporkannya karena tidak kenal. Kita kembangkan semuanya. Berkaitan dengan laporan tak ada masalah, kita proses. Kalau memang benar anggota gak benar kita proses," ujar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (8/7/20). 

Tambahnya, sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi. Rekan-rekan penyidik memeriksa yang bersangkutan karena memang ada indikasi ada dugaan-dugaan. Belum tentu penyidik yang mukuli yang bersangkutan.

"Catatan, kalau anggota kita salah kita tidak akan ragu-ragu bilang salah, akan kita proses. Yang penting kasus pembunuhannya terungkap, dan laporan yang bersangkutan juga terungkap. Kalau betul dia dipukuli, siapa yang mukul, dan itu masih kita lidik dan periksa. Semuanya masih kita dalami," jelasnya.

Kombes Riko menegaskan yang bersangkutan tidak ada ditahan, melainkan beberapa hari dimintai keterangannya karena sebagai saksi. Selain itu di celana yang bersangkutan ada bercak darah sehingga polisi mendalaminya.

Apakah itu darah manusia atau bukan, yang bersangkutan sampai sekarang belum bisa menjelaskan kalau itu darah siapa atau darah apa.

"Yang bersangkutan 3 hari diperiksa di ruang penyidik. Katanya dia dipukuli di dalam sel, itu saya tanya langsung kepada yang bersangkutan. Katanya dia ada dimasukkan ke dalam ruangan tahanan, saya mau nanya langsung. Saya belum ketemu lagi dengan yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sarpan membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan, Senin 6 Juli 2020. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini