Dokumen foto sejumlah kendaraan telaj dimodifokasi yang sempat didata sebagai BB dugaan penyelewengan solar bersubsidi. (MOL/Ist)
MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan oknum pengusaha diduga kuat terkait skandal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dijual ke industri (pabrik-red) agar tidak ‘bermain api’.
Pasalnya, saat melakukan penggeledahan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Mandala, Medan berikut 2 gudang penyimpanan BBM di kawasan Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso dan Medan Marelan, Rabu lalu (6/11/2024), tim Kejati Sumut menemukan sekaligus mendata barang bukti (BB).
“Informasi dari tim, sejumlah BB yang dimasukkan dalam daftar dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar sudah tidak ditemukan lagi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Sabtu (9/11/2024).
Antara lain, 4 mobil tangki solar industri, 2 mobil boks L300 yang telah dimodifikasi berisi bal tank solar, 4 mobil minibus juga telah dimodifikasi berisi bal tank solar. Beberapa bal tank dan drum yang berisi solar, 2 tangki solar dan beberapa plat kendaraan bermotor diduga bodong.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, penggeledahan dilakukan oleh tim yang mengantongi surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi di seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan - perusahaan penyalur BBM nonsubsidi.
Informasi dari tim yang melakukan penggeledahan, lanjut Adre, di salah satu perusahaan yang sebelumnya ditemukan beberapa mobil boks berisi tanki tidak ada lagi ditemukan di lokasi.
"Kepada perusahaan yang sebelumnya ada ditemukan mobil box dan saat ini sudah tidak ada lagi, berarti ada upaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi upaya penyidikan dari aparat penegak hukum.
Kejati Sumut mengimbau agar pengusahanya kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penyidikan dan jangan coba-coba menghilangkan BB," tegasnya.
Bisa Dipidana
Secara terpisah, Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, menghilangkan atau merusak BB jenis mobil boks dan mobil tangki merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Ketentuan mengenai perbuatan menghilangkan barang bukti diatur salah satunya di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang menghilangkan BB diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan dikenakan denda.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
"Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan ditindaklanjuti," pungkasnya. (ROBERTS)