Anggota Intel Kodim 0204/DS Dikeroyok, Ormas PP Belum Minta Maaf

Sebarkan:

Markas Kodim 0204 DS Lubukpakam Deliserdang
DELISERDANG | Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto SH MSI melalui Pasi Intel Kodim 0204 DS Kapten Aries memberikan pernyataan persnya terkait perkembangan saat ini kasus penganiayaan terhadap Anggota Intel Kodim 0204 DS Serka Amos Bangun oleh sejumlah Anggota Ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang pada 16/2/2023 kemarin.

Pas Intel menyesalkan, hampir sebulan kasus penganiayaan berat terhadap anggota Unit Intel Kodim 0204/Deliserdang berlalu, tapi belum ada permintaan maaf yang muncul dari pimpinan Ormas Pemuda Pancasila Sumut terhadap Institusi TNI dalam hal ini Kodim 0204/Deliserdang.

" Belum ada memberikan pernyataan maaf dalam kasus ini, kami mengimbau kepada Ketua PP Sumut maupun jajaran pengurus untuk datang ke Markas Kodim 0204/DS di Lubuk Pakam guna menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi, ini sangat kita sesalkan," ujar Pas Intel Kodim 0204 DS. Kamis 8/3/2023

Kapten Aries menegaskan selama ini Kodim 0204/Deliserdang, sangat membuka diri membangun kebersamaan dengan berbagai ormas yang ada termasuk Pemuda Pancasila untuk kerja sama menjalin kemitraan ataupun dalam hal lainnya yang kesemuanya itu bertujuan untuk membangun kebersamaan dan Kemanunggalan antara TNI dengan Rakyat.

Namun, lanjut Kapten Aries, keguyuban yang sudah terbina dengan baik selama ini, jangan sampai tercederai gara-gara Ketua PP Sumut atau yang mewakili memberi kesan "enggan" untuk meminta maaf.

"Jangan sampai muncul dugaan tidak enak bahwa para Pimpinan di PP Sumut kurang berempati dan mengesampingkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Padahal Kodim 0204/DS maupun seluruh personil sangat membuka diri untuk menyelesaikan permasalah ini dengan jiwa besar," tegas Kapten Aries.

Sementara itu, Polresta Deliserdang hingga saat ini telah mengamankan empat orang dari tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Serka Amosta Bangun dan tiga tersangka lainnya masih dikejar.

Empat tersangka saat ini ditahan Polisi yaitu IA (26) dan DP (36) yang menyerahkan diri, serta FNS alias F (32), dan WSB alias R (36) yang ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Karo. Polisi terus menghimbau agar para DPO dalam kasus ini untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.( Wan)  
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini