62 Calon Kades Terpilih di Pilkades Madina 2022 Dikabarkan Dilantik Besok, Dinas PMD Bakal Digugat

Sebarkan:
Kantor Dinas PMD Kabupaten Madina. 

MANDAILING NATAL| Sebanyak 62 calon kepala desa (Cakades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Madina tahun 2022 lalu dikabarkan akan dilantik di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (29/3/2023) besok siang pukul 14.00 WIb. 

Informasi rencana pelantikan itu pun mendapat sorotan dari para Cakades khususnya yang melayangkan gugatan sengketa kepada panitia penyelenggara Pilkades Madina tahun 2022 di tingkat kabupaten. 

Salah satunya disampaikan oleh Cakades di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Maradotang Pulungan.

Maradotang menegaskan, apabila rencana pelantikan 62 cakades di Pilkades Madina tahun 2022 benar akan dilaksanakan besok, dia sangat menyayangkan mekanisme yang dilaksanakan Dinas PMD Kabupaten Madina sebagai panitia tingkat kabupaten. 

"Sangat kita sayangkan mekanisme yang dilaksanakan jika benar besok sudah dilakukan pelantikan. Karena kan perkembangan aduan sengketa yang sebelumnya kita laporkan ke Dinas PMD belum kita ketahui bagaimana hasil perkembangannya," kata Maradotang ketika menanggapi terkait rencana pelantikan 62 Cakades Pilkades Madina tahun 2022, Selasa (28/3/2023). 

Pria yang berprofesi sebagai wartawan di  Kabupaten Madina itu juga mengaku akan melakukan gugatan terhadap penyelenggara Pilkades Madina Tahun 2022 ke PTUN.

"Banyak mekanisme dikangkangi dan tidak dijalankan panitia Pilkades baik di tingkat desa dan kabupaten. Sehingga merugikan kita sebagai peserta. Ya, rencana untuk menggugat ke tahap berikutnya itu ada," ujarnya. 

Senada, disampaikan oleh Cakades di Desa Hutajulu, Kecamatan Panyabungan Selatan,  Diris Batubara. 

Diris menyesalkan keputusan panitia tingkat kabupaten yang menetapkan perolehan hasil suara seri antara dirinya dengan peserta Cakades lainnya, Nasiruddin. 

Pasalnya, menurut dia, keterangan panitia tingkat desa sebelumnya menyatakan tidak dapat menetapkan sebanyak dua surat suara yang tercoblos di nomor urut pada kertas suara. 

"Panitia desa saat perhitungan surat suara berlangsung di TPS, sebelumnya tidak dapat menetapkan sah atau tidak sebanyak dua surat suara yang tercoblos pada kertas suara. Padahal, sebagaimana penjelasan pada Perbup yang dikeluarkan Bupati Madina tentang petunjuk teknis Pilkades Madina tahun 2022, coblos di bagian nomor urut itu sah," jelasnya. 

Ketua Karang Taruna Panyabungan Selatan ini juga mengaku akan melakukan gugatan ke PTUN, karena menurut dia, seharusnya dua surat suara yang tercoblos pada nomor urut itu menjadi haknya. 

"Dua surat suara itu adalah hak saya. Kenapa pada keputusan panitia tingkat kabupaten tidak disahkan. Padahal, sebagaimana penjelasan Perbup kan sah. Lalu kalau tidak Perbup yang jadi acuan dan landasan panitia memutuskan itu, jadinya apa?. Apakah karena kepentingan pribadi atau kelompok," pungkasnya sembari menyebut telah menyiapkan berkas-berkas untuk melakukan gugatan. 

Terpisah, Kadis PMD Kabupaten Madina, Meinul Lubis belum merespons konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp terkait informasi pelantikan yang akan dilaksanakan besok. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini