Usul Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Tanggapan Sejumlah Elemen Masyarakat Deliserdang

Sebarkan:

Demo Pabdesi di Istana Negara Tuntut kenaikan Masa Jabatan Kepala Desa 
DELISERDANG | Wacana mengusulkan pada Pemerintah Republik Indonesia untuk memperpanjang massa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun ditanggapi beragam oleh masyarakat. Meski ada yang mendukung, namun kebanyakan menolak usulan sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Pabdesi Se Indonesia itu.

Salah satu penolakan datang dari Pengurus Lembaga  Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Deliserdang. Menurut Wasekjen LIRA Deliserdang,  Reza Arisman mengatakan kalau usulan yang di minta Pabdesi tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun itu terlalu lama. Lagi pula hingga saat ini belum ada alasan yang menjadi dasar yang tepat mengapa masa jabatan kepala desa 6 tahun saat ini mereka minta tambah menjadi 9 tahun.

Pasalnya, kalau jangka waktu 6 tahun itu dirasa masyarakat sudah cukup membuat satu terobosan ataupun rencana pembangunan desa. Baik itu infrastruktur maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

" Tidak merupakan hal yang cocok kalau masa jabatan Kepala Desa saat ini 6 tahun minta ditambah menjadi 9 tahun, ini bukan jabatan kerajaan, dan baiknya akan menutup kesempatan bagi regenerasi pemimpin desa yang punya dedikasi dan kemampuan membangun desanya. Kalau terkait ada ungkapan  Anggota DPR RI yang mengatakan itu penghematan anggaran APBD untuk proses pemilihan kepala desa, hal ini juga dirasa kurang tepat," sebut Reza.Selasa 7/2/2023

Reza menambahkan, kalau terkait masa jabatan itu, tentunya peluang kepala desa itu terbuka tiga periode, kalau memang ia bagus Dimata masyarakat menjalankan roda pemerintahan desa tentu saja ia akan menjabat hingga 18 belas tahun sebagai kepala desa.

" Kalau ia tidak kompeten menjabat Kepala Desa mengapa masyarakat harus berlama lama mempertahan ya sampai 9 tahun. Saat ini sudah harus memikirkan inovasi dan terobosan membangun desa dan mensejahterakan masyarakat. Tolak ukur desa maju itu adalah naiknya pendapatan perkapita masyarakat, tumbuhnya pembangunan infrastruktur, terbukanya peluang bisnis UMKM, pertanian dan layanan kesehatan serta administrasi yang mudah," jelas Reza. 

Sementara itu, Ngadino Tokoh Masyarakat Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang menanggapi bahwa wacana itu boleh saja di usulkan, namun belum tentu diterima. 

" Namanya usulan kan boleh saja. Tapi belum tentu diterima. Kalau saya pribadi menyikapi hal ini tidaklah begitu penting. Karena toh saya sudah mengalami dua periode menjadi Kepala Desa. Tujuan membangun desa dan mensejahterakan masyarakat itu bukan tergantung pada masa jabatan, tapi inovasi dan bagaimana pola kita bersama masyarakat. Kalau kita terbuka dan mengayomi pasti rakyat akan terus mendukung," ucap Ngadino.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarat Strategi Deliserdang Indra Prasetyo yang tidak sepakat masa jabatan Kepala Desa itu ditambah menjadi 9 tahun. Ini tentunya akan menjadi ajang memperkaya diri bagi oknum oknum yang punya niat kekuasaan dan egoisnya.

" Bagi Kepala Desa yang benar benar dicintai masyarakatnya itu tak pernah mempersoalkan masa jabatan. Karena masyarakat bisa menilai dan melihat sendiri layak enggak pemimpin mereka itu duduk menjadi Kepala Desa kalau kinerja dan moralnya tidak baik. Enam tahun itu sudah cukup lama dijalani Kepala Desa," pungkas Indra.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini