Usai Registrasi ke Bapas dan Kejari Medan, Mantan Walikota T Dzulmi Eldin Hirup Pembebasan Bersyarat

Sebarkan:

 



Mantan Walikota Medan periode 2015-2020 T Dzulmi Eldin (kanan) dan Kasi Intel Kejari Medan Simon. (MOL/Ist)



MEDAN | Usai melaksanakan registrasi di Badan Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan oleh tim Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S, Selasa (28/2/2023) resmi menghirup udara Pembebasan Bersyarat (PB).


Hal itu dibenarkan Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian melalui Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Raymond Rumahorbo lewat sambungan WhatsApp (WA). 


"Keluar dari Lapas pagi tadi. Kita lakukan registrasi napi atas nama T Dzulmi Eldin sebagai  klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. 


Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejari Medan sebagai pengawas ketika narapidana berada di luar Lapas," urai Raymond Rumahorbo.


T Dzulmi Eldin S selanjutnya wajib lapor ke kedua instansi tersebut. Sekali sebulan sampai habis masa PB-nya.


"Ke Lapas Medan tidak ada lagi hubungannya, bang. Kalau napinya sudah diserahkan ke Bapas, selanjutnya urusan yang bersangkutan sebagai klien Bapas semuanya kewenangan Bapas, katanya.


Ketika ditanya seandainya kewajiban PB tidak diindahkan,  Raymond Rumahorbo menimpali, yang pasti pihak Bapas Medan yang menindaklanjutinya. Misalnya dilakukan teguran keras.


"Di awal hal itu sudah dipertanyakan pada saat proses pengurusan PB. Bersediakah untuk wajib lapor dan seterusnya, dikuatkan dengan adanya Surat Pernyataan sebagai kelengkapan administrasi pengusulan PB," pungkasnya.


Sekali Sebulan


Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan tentang diterimanya terpidana berikut berkas registrasi T Dzulmi Eldin S guna dilakukan pengawasan wajib lapor karena menjalani PB.


"Memang benar hari ini Kejari Medan menerima terpidana dan berkas registrasi atas nama terpidana mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S. Yang bersangkutan wajib lapor sekali sebulan ke Kejari Medan sebagai pengawas di luar Lapas," tegasnya.  


Dua Per Tiga


Kalapas Kelas I Medan, Senin malam kemarin menerangkan, mantan orang pertama di Pemko Medan itu alan menjalani PB dikarenakan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan  telah membayar pidana denda Rp500 juta atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


"Apabila napi melanggar persyaratan bebas bersyarat itu, pihak Lapas berhak menarik Eldin untuk kembali mendekam di penjara," tegasnya.


Informasi lainnya dihimpun, PB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


PB harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.


6 Tahun


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Abdul Azis Juni 2020 lalu menyatakan terdakwa Tengku Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.


Selain itu dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) selama 4 bulan kurungan.


Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


T Dzulmi Eldin S diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini