MEDAN | Tergiur upah Rp20 juta, Musrizal alias Rizal, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 200 kg, Selasa (28/2/2023) di Cakra 7 PN Medan dituntut hukuman mati.
JPU pada Kejati Sumut Erning Kosasih lewat persidangan secara virtual mengatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 36 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak generasi bangsa di persidangan. Hal meringankan, tidak ditemukan," urai Erning Kosasih.
Majelis hakim diketuai Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Semula 20 Kg
Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (2/11/2022) warga Dusun Tgk Dipanyang, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tersebut dihubungi tetangganya bernama Masri semula menawarkan pekerjaan mengantarkan 200 kg ganja kering dari Aceh ke Riau.
Dalam perjalanan Masri memahami dari mana diambil dan ke mana ganja kering akan diantar berikut upah Rp20 juta bila berhasil mengantarkan 20 kg ganja. Setiba di Blangkejeren, keduanya menginap di Hotel Mulia.
Keduanya, Jumat pagi (4/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB pun berangkat menuju gubuk Kebun Kopi dan bertemu dengan Bos Toba (dalam lidik) untuk menjemput ganja namun belum bisa dikarenakan jalan longsor. Hal itu kemudian dilaporkan Masri kepada Bos Toba. Malamnya terdakwa dan rekannya menginap di Hotel Eka Blangkejeren.
Keesokan harinya Masri ditelepon Bod Toba untuk mengantarkan mobil Xenia tersebut kepada seseorang. Bos Toba kemudian menjumpai keduanya malam hari sekira pukul 20.30 WIB berangkat menuju perbatasan di pinggir Jalan Lintas Medan Aceh juga menggunakan mobil serupa.
200 Kg
Beberapa jam kemudian, terdakwa Musrizal alias Rizal spontan terkejut karena di jok tengah dan belakang mobil berisi 6 karung goni plastik putih. Namun keduanya tidak langsung 'patah arang'. Misi mereka tetap membawa 20 kg menuju Riau. Sedangkan 180 kg lagi akan dikurangi ketika tiba di Kota Medan.
Berharap untung namun berakhir 'buntung', mobil yang ditumpangi tim Ditresnarkoba Polda Sumut tiba-tiba diberhentikan di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masri langsung keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah hutan. (ROBERTS)