![]() |
| Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pencuri Mobil |
Kasus pencurian mobil itu atas dua laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 556 /K/VIII /2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 09 Agustus 2019 Pelapor a.n. Parlindungan Ginting.
Korban melaporkan mobilnya hilang di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Nusantara, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Sumatera Utara pada Kamis (9/8/2019).
Dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1325 /K/VIII /2019/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 03 Agustus 2019 atas nama pelapor Ngatur Merata Ginting yang kehilangan mobil di Jalan Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal pada Jumat (3/8/2019).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, petugas mengamankan dua orang yakni Arif Budiman Ginting (38) warga Jalan Flamboyan Raya dan Darman (30) warga Jalan Sawit Seberang.
"Kami yang mengetahui pelaku akan bertransaksi di Desa Janjung Gunung langsung berangkat menuju lokasi dan menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Selasa (20/8/2019).
Setelah pelaku datang Tim Pegasus langsung menangkap Arif Budiman.
"Dari tangan Budiman kami mengamankan satu unit mobil L300 pick up dengan nomor plat BB 8069 YD. Dari hasil pengembangan tersangka mengaku bahwa menyimpan satu unit L300 di Desa Namo Terasi, Binjai tepatnya di kebun sawit," tambah Kapolsek.
Tak puas sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Dari lokasi Desa Sei Mencirim, petugas amankan mobil hasil curian pelaku berupa Toyota Kijang Jantan di sebuah ladang milik PTPN II.
"Dari lokasi tersebut kami mengamankan mobil Kijang Jantan sesuai LP di Sunggal. Kami lakukan pengembangan lagi bahwa satu unit mobil sudah dijual kepada Darman dengan harga Rp 6 juta," terangnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke Kabupaten Langkat kawasan Sawit Seberang.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Darman sebagai penadah. Dari keterangannya bahwa mobil tersebut di letaknya di sebuah ladang sawit. Dari lokasi itu kami amankan mobil Suzuki Katana.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa dua set kunci T, sebilah pisau.
Empat unit mobil yakni Toyota Kijang Jantan, BK 1646 AAI, Suzuki Katana BK 1561 JS, Mitsubishi L300 Pickup tanpa plat dan L300 Pickup warna Hitam BB 8069 JS.
"Tersangka Arif disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Terhadap Darma disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (ka)

