Tanah Almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang Diduga diserobot OTK

Sebarkan:

 

Tim Kuasa Hukum dan ahli waris.


KUTALIMBARU | Tanah almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang seluas 8 hektar di Pasar/Dusun IV Desa Sampecita, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara, diduga diserobot orang tak dikenal (OTK).

Oleh ahli waris, berusaha merebut kembali tanah milik orangtuanya tersebut.

Dan dilakukan mediasi bersama unsur muspika, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang FirmaHukum Yory News, pihak Kecamatan Kutalimbaru di Aula Kantor Kecamatan Kutalimbaru pada Kamis (2/2/2023).

Mediasi dilakukan berjalan alot, namun tidak menghasilkan kesepakatan dikarenakan tidak semua pihak yang diundang hadir.

Dalam mediasi itu, pihak almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang menunjukkan bukti kepemilikan asli, sedangkan pihak diduga penyerobot tak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan.

Revai J Nababan,.S.H. dari FirmaHukum Yory News selaku kuasa hukum Ahli Waris 

almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang menyebutkan sebelumnya pihaknya telah  check and recheck di lapangan.

"Kami sudah melayangkan surat resmi untuk dilakukan mediasi di kecamatan beserta unsur muspika dengan tujuan mendudukkan masalah ini agar lebih terang," ujar Revai J Nababan,.SH.

Sebelumnya, para ahli waris  menyatakan tanah tersebut adalah tanah warisan dari orangtua mereka yang dimohonkan penerbitan suratnya sejak awal tahun 1980 

Namun pada 8 April 1980 surat Keterangan Kepala Kampung dikeluarkan menjadi hak milik orangtua para ahli waris almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang di Pasar/Dusun IV Desa Sampecita, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara berdasarkan Surat Keterangan No.55 yang diketahui Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Kepala Desa Sampecita/Rimbun Baru.

Revai J Nababan,.SH juga menegaskan Kepala Desa Sampecita dan Dusun I harusnya membawa para pihak atau warga yang menempati tanah tersebut dengan menunjukkan serta membawa   bukti-bukti alas hak apa yang dimiliki.

"Namun kepala desa dan Kepala dusun tersebut tidak membawa. Sehingga dalam hal ini, kami semakin diperkuat keyakinan, bahwa pihak atau masyarakat tersebut tidak menghargai unsur muspika serta tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Dengan demikian, kami menilai bahwa surat yang dimiliki klien kami dibenarkan adanya dan semakin kuat keabsahannya," tambahnya.

Namun mereka mengakui, setelah dimediasi  hal itu tidak lantas membuat mereka berpuas hati maupun skeptis, akan tetapi  kliennya terus di beri pendampingan dan nasihat hukum yang tidak melabrak hukum untuk dapat mencari solusi dalam mencapai hak-hak hukumnya.

Tim Kuasa Hukum lainnya, Josua Siagian, SH, Raja Nainggolan, Abriadi Pasaribu, SH dan Abid Nego Pasaribu, SH  juga mengingatkan agar semua pihak untuk menahan diri.

"Kami minta  warga yang menempati tanah untuk mengosongkan dan/atau berkordinasi atas rumah atau lahan tersebut terhadap Ahli waris, demi terlaksananya hak-hak hukum kliennya,” tegasnya.

Ahli waris akan melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum yang berlaku, dan tetap memperjuangkan apa yang menjadi haknya tanpa ragu dan tanpa kwatir. 

Sebelumnya, para ahli waris telah sepakat untuk terus mendukung salah satu ahli waris, yaitu adik bungsu yang bernama Ivan Manullang, SE. 

“Saya sudah diberikan kuasa oleh abang dan kakak saya untuk menjual dan menyelesaikan permasalahan ini, karena saudara-saudari saya tersebut jauh-jauh domisilinya. Saya berharap semoga ada solusinya, dan pihak yang menempati mestinya sadar diri. Bila mereka mau bicara baik-baik saya ladeni, tapi saya ajak baik-baik di kantor camat, eee malah gak datang, saya tidak tau alasan mereka tidak hadir," tambahnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini