Penadah Sepeda Motor Curian Meringkuk di Polsek Batang Kuis

Sebarkan:

Tersangka Penadah 
DELISERDANG | Aparat Kepolisian Polisi Sektor ( Polsek) Batang Kuis jajaran Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Tersangka kini meringkuk di Sel tahanan Polsek guna penyidikan lebih lanjut. Minggu 13/8/2023.

Informasi dihimpun, tersangka M Abiyu Harahap (21) warga Jalan Suluh Kecamatan Medan Tembung. Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda beat hasil curian di Jalan Mabar Pasar III B, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli pada Selasa 8/8/2023 kemarin.

Sejumlah personel Polsek menangkap pelaku dan menggelandang tersangka ke Mapolsek Batang Kuis guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal SH saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap seorang penadah sepeda motor hasil curian. 

Pemilik Sepeda Motor, Ardi Arifin (24) sebelumnya sudah melaporkan kehilangan kendaraannya saat diparkir di toko fotocopy aisyah yang berada di Jalan Batang Kuis, Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis pada 04/8/2023 lalu dan melaporkan ke Polsek Batang Kuis pada 06/8/2023 dengan LP/B/109/VIII/2023/SPKT/Polsek Batang Kuis/ Resta Deliserdang/ Polda Sumut.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5746 AJF yang diparkir saat hendak fotocopy tugas kuliah. Namun beberapa saat kemudian korban diberitahukan pihak toko kalau sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran. Lalu korban berusaha mencari sepeda motornya namun tidak ditemukan hingga kemudian membuat pengaduan ke Polsek Batang Kuis.

" Setelah dilakukan penyelidikan, Sepeda Motor bersama penadah berhasil diamankan. Sementara ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya menampung sepeda motor curian, tersangka dijerat KUHP Pidana pasal 480 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini