Seorang Nelayan Ditangkap Anggota Opsnal Polsek Manyak Payed Bersama BB 4500 Gram Ganja

Sebarkan:
Barang bukti 4500 gram daun ganja kering

LANGSA I Seorang nelayan berinisial RF (48) bersama barang bukti daun ganja kering sebanyak 4500 gram di amankan personel Unit Opsnal Polsek Manyak Payed, selasa (21/2/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution, senin (27/2/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan  terhadap tersangka RF penduduk Desa Mesjid di Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. 

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dimana disalah satu rumah Dusun Darul Falah Desa Mesjid di Kecamatan Manyak Payed diduga menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis ganja. 

Menindak lanjuti laporan keresahan masyarakat disitu, kemudian personel Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. 

Dalam penggerebekan itu personel polisi mengamankan pemilik rumah berinisial RF, tutur Kapolsek

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti 21 bungkus amplop besar, 20 bungkus amplop sedang, 24 bungkus amplop kecil ganja kering dan 3  ikat besar ganja yg di masukkan dalam tas ransel beserta barang bukti lainnya. 

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Manyak Payed  guna proses penyidikan lebih lanjut.(Jboy/ed)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini