YARA Aceh Utara Desak, Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Perbup No 5 Tahun 2020

Sebarkan:


Bakhtiar, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Utara

ACEH UTARA I  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Utara desak pihak berwenang segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran TPP Aceh Utara yang melanggar (PERBUP) Peraturan Bupati Aceh Utara No 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua No 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong.

Hal ini di sampaikan Ketua Yara Aceh Utara melalui Sekretaris YARA Aceh, Bakhtiar, kepada Media ini, Minggu, (13/6/2021) lewat pres rilis.

"Seharusnya mereka merujuk ke Perbup No 5 Tahun 2020, dimana disebutkan jasa tidak bisa diberikan untuk Instruktur/Pelatih/Narasumber yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Tenaga Pendamping Kecamatan dan tenaga Pendamping Lokal Desa", Ucap Bakhtiar.

Dirinya juga menambahkan seharusnya TPP itu harus memahami setiap aturan atau regulasi yang ada sebelum melakukan tindakan, karena mereka adalah perpanjangan tangan dari pada Kementrian Desa.

"TPP harus menjalankan tugas sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan oleh Kemendes, dan juga sesuai dengan Perbup yang ada" terang Bahktiar.

Selain itu pihaknya juga mengharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan yang apabila itu memang melanggar regulasi yang ada.

Pihaknya juga mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar menggunakan anggaran Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku, karena kalau itu semua dilakukan diluar regulasi yang ada maka akan menyebabkan berurusan dengan pihak hukum, tutupnya. (alman)


Ket photo : Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Utara, Bahktiar

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini