Polres Tanjungbalai Selesaikan Kasus Pencurian Dengan Restoratif Justice

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai selesaikan kasus pencurian 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 IMEI 2 : 8615 4006 8331 480 secara Restoratif Justice antara korban pelapor Muhammad Rizky,19, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan kedua orang tersangka pelaku.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dikonfirmasi  melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Pebruari 2023, atas nama pelapor MHD Rizky, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan kedua tersangka pelaku. Adapun inisial kedua tersangka pelaku yakni Muri Rizki alias Bulek dan Ade Syahputra Marpaung selaku penadah barang curian tersebut.

Dikatakan AKP Rekman Sinaga, pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak kedua tersangka. Dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restoratif Justice.

"Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan isi point antara lain bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak kedua tersangka dan pihak kedua tersangka bersedia memberikan biaya kerugian kepada korban," ucapnya.

Selanjutnya pada tanggal 15 Pebruari 2023,  pelapor membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan. Dengan berdamainya kedua tersangka dengan korban sekaligus mencabut laporan pengaduannya.

"Maka sebagaimana diatur dalam Perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bahwa proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan dan penahanan tersangka Muri Rizki alias Bulek dan Ade Syahputra Marpaung ditangguhkan, berdasarkan Surat perintah penangguhan penahanan Nomor : SPP-Han / 09.a / II / 2023 / Reskrim tanggal 15 Pebruari 2023 dan surat perintah penangguhan penahanan Nomor : SPP-Han / 08.a / II / 2023 / Reskrim tanggal 15 Pebruari 2023," pungkas Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini