Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kejahatan

Sebarkan:

 

Kejari Tapsel Musnahkan barang bukti di depan kantor Kejari Tapsel Sipirok

Tapanuli Selatan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana  yang telah bekekutan hukum tetap (Inkrah) periode Oktober 2022 - Januari 2023 bertempat dihalaman Kantor Kejari Tapsel, yang di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Antony Setiawan, Rabu (08/2/2023)

Dalam kegiatan tersebut, Antony didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Fernandus Damanik, Kasi Intel, GM. Panjaitan dan Kasi Pidum, Romy Tarigan. 

Antony menjelaskan tujuan daripada pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana melakukan tindak pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri.

Ia juga menambahkan, pihaknya sengaja mengundang para siswa ataupun pelajar setingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) yang didampingi gurunya, bahwasannya pemusnahan (BB) tersbut disaksikan siswa merupakan sebagai sarana sosialisasi terhadap siswa untuk mengenali bentuk jenis narkoba, sebagaimana pesan dari pada Kajari kepada siswa setelah mengenal maka jauhi narkoba.

"Khususnya tadi kita menyampaikan supaya mereka mengenali narkotika tadi secara langsung bentuknya, hingganya mereka mereka juga dapat menghindari itu, mengetahui bahayanya hingganya dapat mereka sampaikan ke teman mereka bahwasanya untuk menjauhi narkoba, Pesan Antony kepada pelajar yang hadir dipemusnahan BB tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar dan dihancurkan serta dipotong - potong yaitu:

1.Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 26 perkara dengan berat total barang bukti seberat 40,79 gram.

2. Narkoba jenis Ganja sebanyak 8 perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 18 Kg (Kilogram).

3. Tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara dengan barang bukti berupa handphone kartu kupon,kartu Leng,buku tulis,pulpen,buku tafsir mimpi,dan lain lain.

4. Tindak pidana penganiayaan sebanyak 1  perkara dengan barang bukti berupa baju kaos, celana pendek.

5. Tindak pidana pencurian sebanyak 1 ( satu perkara ) dengan barang bukti berupa tang, kunci T, kunci pas, dan lain lain.

6. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 2 dengan barang bukti berupa parang.

Selain itu Antony juga menyampaikan terimaksih kepada mitra kerjanya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Tapanuli Selatan yang mana pada tanggal 13 Februari 2023 nanti, Antony Setiwan akan menyerahkan Jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan kepada Kajari Tapsel yang baru yakni, Boru Harahap yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Mentawai Sumatera Barat, pungkasnya. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini