Kejari Binjai Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan dan Curat WN Cina

Sebarkan:

 


Tim JPU Kejari Binjai saat pelimpahan tahap II tersangka warga negara Cina, Lei Huibin. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima berkas, barang bukti (BB) dan tersangka warga negara (WN) Cina tersandung kasus dugaan penggelapan serta pencurian dengan pemberatan (curat) dari Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/2/2023).


Pelimpahan tahap II atas nama Lei Huibin (49) itu diterima tim JPU di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai itu dibenarkan Kajari Jufri Nasution melalui Kasi Intelijen Andre Wanda Ginting.


"Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana," kata Andre Wanda Ginting.


Tersangka 'nekat' menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia, tanpa sepengetahuan pemilik kepada Subandrio dan Zakaria seberat 23 ton.


Pinang yang tersangka gelapkan atau dicuri tersebut selanjutnya dijual melalui PT Zhongyu Hua Qiang dengan total sekitar Rp415.280.000.


"Hasil dari penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut PT Aroma Jaya Indonesia yakni saksi korban atas nama Zhang Jian melaporkan perbuatan tersangka tersebut kepada kepolisian," ujarnya.


Setelah menerima pelimpahan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.


"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini