Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Sekawan Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup di PN Tanjung Balai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar persidangan tiga sekawan Habibul Haddad bersama Ahmad Sukron dan Amri terpidana kasus narkoba jaringan  internasional, Selasa (31/1/2023). 

Dalam persidangan yang digelar PN Tanjungbalai dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani.SH didampingi hakim  anggota M.Sacral Ritonga.SH dan Joshua J.E Sumantri.SH. Masing masing ketiga terdakwa divonis hukuman mati dan seumur hidup, dengan barang bukti 40 kg narkotika jenis sabu.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar PN Tanjungbalai oleh JPU dilakukan penuntutan secara terpisah. Oleh majelis hakim dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan peredaran narkoba tanpa izin. Oleh karena itu terhadap terdakwa Habibul Haddad majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis mati. Sedangkan terdakwa Ahmad Sukron dan Amri masing masing divonis seumur hidup.

Atas vonis yang dibacakan ketua majelis hakim PN Tanjungbalai, terdakwa Habibul Haddad bersama Ahmad Sukron dan Amri mengatakan banding.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Habibul Haddad bersama dengan Ahmad Sukron dan Amri ditangkap oleh BNNP Sumut pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Tanjung Balai Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai, “Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus paket plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyingwang berisikan kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) Kilo gram dan 38 (tiga puluh delapan) bungkus paket plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyingwang berisikan kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Kilo gram," perbuatan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini