Korupsi Rp923,3 juta Pengadaan Lahan Kantor PA Sidikalang, Saksi BPN: Harga Tanah Rp500 Ribu per M2 Tahun 2012 Kemahalan

Sebarkan:



Saksi Victor Sinaga saat didengarkan keterangannya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Tanah dihargai Rp500 ribu per M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi tahun 2012 dinilai kemahalan. Sekalipun telah ada kesepakatan antara penjual dengan pembelinya.


Hal itu diungkapkan Victor Sinaga, selaku mantan Kasi Sertifikat Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi dalam sidang lanjutan perkara korupsi sebesar Rp923,3 juta terkait pengadaan lahan untuk Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang.


Victor dihadirkan langsung oleh JPU dari Kejari Dairi di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/8/2021). 


Sedangkan kedua terdakwa yakni Siti Hadijah didaulat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /  Barang pada PA Sidikalang dan Darwin Alboin Kudadiri mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon).


"Harga jual beli tanah memang tergantung kesepakatan. Itu pun harus masuk akal. Terlalu jauh itu (Rp500.000 per M2)," tegas Victor Sinaga kembali menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Siti Hadijah.


Hakim ketua Bambang Joko Winarno pun sempat menyela pertanyaan JPU dan mencecar saksi yang baru beberapa bulan pensiun tersebut tentang ada tidaknya aturan mengenai penetapan harga tanah di suatu lokasi.


"Seperti Saya terangkan tadi Yang Mulia. Umumnya di masyarakat menjadikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai patokan. Selain itu ada juga namanya harga pasaran di suatu daerah.


Biasanya harga pasaran lebih tinggi dari harga tanah berdasarkan NJOP. Ada memang diatur soal penentuan harga tanah. Itu makanya. Tapi lupa Saya nama berikut nomor aturan itu," akunya.


Dipecah


Sebelumnya Victor Sinaga juga menjelaskan kalau dirinya sebagai Kasi Pengendalian pada BPN Kabupaten Dairi di tahun 2012 dan tertanggal 14 September 2013 menjadi Kasi Sertifikat Tanah. 


Saksi membenarkan tentang adanya sertifikat tanah semula milik warga dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) menjadi aset Mahkamah Agung (MA-RI) tertanggal 12 Mei 2012. Saksi juga sempat mencari informasi jejak warga pemilik sebelumnya dan belakangan diketahui bernama Albi Boru Silalahi.


"Surat tanahnya dipecah Yang Mulia. Satu dengan ukuran 8.900 M2 dan satu lagi 3.000 M2 yang kemudian menjadi aset MA-RI. NJOP-nya waktu itu Rp14.000 per M2," pungkas Victor.


Sudah Sesuai


Sementara saksi lainnya Syahwan, salah seorang staf pada Biro Perencanaan MA-RI lewat sambungan vicon menerangkan, PA Kabupaten Sidikalang Tahun 2012 mendapatkan pagu Rp1,5 miliar bersumber dari APBN.


Terdakwa Siti Hadijah selaku KPA memang ada mengusulkan 3 lahan masing-masing seluas 3.000 M2 untuk pembangunan Kantor PA. Hasil evaluasi tim Biro Perlengkapan, lahan semula milik Albi Br Silalahi yang 'direstui'. Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Perikatan Jual Beli


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi kemudian diputuskan sebagai pemenang penawaran lahan. 



Kedua terdakwa (monitor kiri atas) mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar.


Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Akibat perbuatan kedua terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan Rp923,3 juta.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.


Subsidair. Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini