'Habisi' Abang Kandung Dituntut 2 Tahun, 'Nasib' Petarung MMA Asal Taput Ditentukan Pekan Depan

Sebarkan:

 



Dokumen foto petarung MMA Elipitua Siregar. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara Elipitua Siregar, terdakwa yang 'menghabisi' nyawa korban Marganti Siregar, tidak lain adalah abang kandungnya akan memasuki tahapan akhir yakni pembacaan putusan dari majelis hakim PN Tarutung.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (22/3/2023) lewat pesan teks WhatsApp (WA) membenarkan bahwa JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung telah menuntut Elipitua Siregar agar dipidana 2 tahun penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dikenal sebagai salah seorang petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.


"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seseorang. Sedangkan hal meringankan, sudah ada perdamaian.


Adanya Surat Pernyataan dari keluarga yang telah ikhlas terhadap kejadian itu serta terdakwa mengakui perbuatannya," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Pekan Depan


Secara terpisah Kajari Tarutung melalui Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak juga lewat pesan teks, membenarkan dituntutnya Elipitua Siregar pidana 2 tahun penjara.


"Kemarin agenda persidangan di PN Tarutung penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Menurut rencana agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pekan depan," pungkas Mangasitua.


Sementara informasi lainnya dihimpun, majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Elipitua Siregar, diketuai Agung Laia.


Bertengkar 


Mengutip riwayat penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Tarutung, JPU pada Kejari Tarutung Gindo Basthian Purba dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Elipitua Siregar, Sabtu (15/10/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Taput sedang duduk-duduk sambil minum kopi bersama dengan saksi Hengki Ompusunggu, Feranando Siregar dan saksi Mika Putra Siregar tepatnya di depan rumah orang tua terdakwa. 


Tidak lama kemudian, korban Marganti Siregar datang ke tempat tersebut dan langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adalah adik kandung korban dengan mengatakan, “Horas dek” dan dibalas terdakwa, “Horas bang”.


Keduanya semula terlibat percakapan ringan dan terdakwa mengaku sudah 4 hari berada di rumah orang tua mereka. Suasana percakapan di antara abang beradik itu pun mulai memanas saat terdakwa menanyakan apa alasan korban mengusir ibu mereka yang sedang sakit-sakitan.


Dengan amarah, Marganti Siregar mendekati dan mendorong terdakwa dari tempat duduknya sehingga terjatuh ke tanah. Terdakwa pun spontan panik dan mengambil kayu kapak tersebut kemudian mengayunkan kayu tersebut tepat ke arah bagian kepala belakang korban.


Walau sudah tengkurap, terdakwa kembali mengayunkannya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah dan tidak bernyawa lagi. 


Terdakwa kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibu terdakwa yakni saksi Riana Sinaga  yang saat itu sedang berada di dalam rumah. 


'The Magician'


Informasi lainnya dihimpun, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan 'The Magician'. 


Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA Divisi Strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium. (ROBERTS/Int)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini