Hakim Tipikor Medan Perintahkan JPU Hadirkan Mantan Bupati Nias Barat, 3 Ahli Secara Maraton Beri Pendapat

Sebarkan:



Victor Sinaga, ahli konstruksi saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim menyidangkan perkara korupsi senilai Rp2 miliar terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi akhirnya mengeluarkan perintah agar mantan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely dihadirkan sebagai saksi.


"Karena nama bupati (periode 2016-2021) kembali disebut di persidangan ini, maka kami perintahkan saudara penuntut umum menghadirkannya. 


Iya. Habis sidang nanti minta surat penetapan pemanggilannya sama panitera ini," kata Syafril Batubara selaku ketua majelis hakim menjawab pertanyaan tim JPU dari Gunungsitoli dimotori Alexander Silaen, Senin petang (31/5/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Nama bupati (Faduhusi Daely-red) kembali disebut di persidangan ketika tim penasihat hukum ketiga terdakwa menanyakan soal pertanggungjawaban atas rusaknya gedung SLB kepada Victor Sinaga, ahli konstruksi yang dihadirkan JPU di persidangan.


"Menurut Saya Kepala Daerah pasti mengetahui lokasi rencana pembangunan sekolah itu. Saya juga bersama tim dari Kejari Gunungsitoli pernah ke lokasi. Kesimpulan Saya bangunannya tidak layak pakai. Tidak ada manfaatnya atau Total Loss," tegasnya.


Mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung, imbuh Victor Sinaga, daya tahan bangunan yang dananya bersumber dari pemerintah diperkirakan sampai 50 tahun.


Bukan hanya terjadi perubahan dari gambar semula yakni gedung utama, penunjang dan khusus memanjang lurus menjadi huruf L.


"Gedung itu mengalami kerusakan dini atau belum waktunya Yang Mulia. Baru berusia 2 tahun. Menurut Saya ada kesalahan pemilihan lokasi. Dibangun di tepi aliran air. Padahal air adalah musuh bangunan," urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Bambang Joko Winarno. 


Perkiraan ahli, aliran sungai ditimbun tidak dimatangkan seperti dipasang bronjong. Kondisi pondasi sudah tergantung tergerus oleh air. Aliran sungai yang ada kemudian dibelokkan (dialihkan).


Kelengkapan Proposal


Nama bupati ketika itu Faduhusi Daely kembali disebut saat ketua PH ketiga terdakwa mempertanyakan pertanggungjawaban atas pembangunan USB SLB Negeri tersebut kepada ahli lainnya, Evenri Sihombing, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.


Data yang diperoleh dari Kejari Gunungsitoli, bupati merupakan Penasihat Komite Pembangunan Sekolah. Sedangkan Kadisdik Kabupaten Nias Barat sebagai Penanggungjawab dan Sekretaris Disdik sebagai Wakil Penanggungjawab.


Ahli berpendapat bahwa gambar bangunan, struktur organisasi Komite Pembangunan Gedung USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, hanya untuk kelengkapan proposal pengajuan pekerjaan secara swakelola.




Ketiga terdakwa korupsi pembangunan USB SLB Negeri mengikuti persidangan secara video conference (VC). (MOL/ROBS)



Termasuk formasi ketiga terdakwa yakni Edison Daeli alias Ama Berta, Fa'atulo Daeli alias Ama Gian selaku Sekretaris dan terdakwa Marlina Daeli alias Ina Indri selaku Bendahara Komite pembangunan gedung USB SLB. Hasil audit ahli, pembayaran pekerjaan juga tidak sesuai bukti sebenarnya


Ahli juga melihat kondisi tanah yang miring dan bekas aliran sungai yang ditimbun. Menurutnya, pembangunan gedung SLB seharusnya dirancang dan diawasi secara profesional, minimal ketahanan bangunan 25 tahun berikut konstruksi tahan gempa sebagaimana disebutkan dalam Juknis Bangunan Gedung.


Belum Bisa


Sebelumnya, Ahmad Ferry Tanjung sebagai ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat, prosedur pekerjaan secara swakelola, tim perencana bertanggungjawab atas pekerjaan, penggunaan alat dan penggunaan anggaran.


Tim Komite Pembangunan Gedung USB SLB harus mengetahui berapa tenaga kerja, tenaga ahli dan upah. Tim terlibat dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan.


"Pekerjaan ini seharus belum bisa serah terima pekerjaan. Apalagi pembayaran. Harus lebih dulu dilakukan perbaikan," pungkasnya.


Ketiga terdakwa dijerat pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.


Hasil audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih. Pembangunan USB SLB bersumber dari Pemerintah Pusat TA 2016.


Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini