Ahli BPK Sumut: Total Kerugian Keuangan Negara di Tirtanadi Deliserdang Rp10,9 M, Masa Kepemimpinan Terdakwa Asran Rp677 Juta

Sebarkan:



Auditor dari BPK Perwakilan Sumut Sepanya Hutapea (pakai batik) saat dimintai pendapatnya sebagai ahli. (MOL/ROBS)



MEDAN | Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Sepanya Hutapea menegaskan, total kerugian keuangan negara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang periode 2015 hingga 2018 mencapai Rp10,9 miliar lebih.


Sedangkan ketika terdakwa Asran Siregar (53) menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) periode Januari hingga April 2015 kerugian keuangan negara sebesar Rp677 juta lebih.


Hal itu diungkapkan Sepanya ketika didengarkan pendapatnya sebagai ahli dalam perkara korupsi berbau mark up (penggelembungan) nominal cek yang dicairkan secara bertahap ke Bank Sumut, Senin petang (31/5/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa lainnya, Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan periode September 2004 hingga April 2015 (berkas penuntutan terpisah) pernah diklarifikasi ahli. Namun saat itu terdakwa enggan menunjukkan dokumen penting seperti nilai dana operasional dan voucher yang diajukan


"Tiga mantan Kacab Tirtanadi Deliserdang juga pernah Saya klarifikasi Yang Mulia. Jawaban mereka hampir sama. Percaya begitu saja mereka tanpa mengkroscek dana yang diajukan perusahaan dengan cek yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga ke bank," timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketua ketua Mas'ad Rahim Lubis.


Ahli juga menegaskan, ketika melakukan audit di tahun 2019, kedua terdakwa sesuai data diterimanya belum ada mengembalikan kerugian.keuangan negara. Kalau misalnya ke depan ada pengembalian kerugian negara, dia akan membuat perubahan laporan hasil audit.


Di bagian lain salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa Asran Siregar mempertanyakan ahli yang melakukan audit hanya sampai April 2018. Menurut Sepanya, hal itu sesuai dengan permohonan yang disampaikan penyidik dari Kejari Deliserdang.


Ubah Nominal


Belakangan terungkap atas hasil audit eksternal BPK Perwakilan Sumut, perusahaan milik Pemprov Sumut itu merugi sebesar Rp677.396.404. Ada penambahan (mengubah) nominal pada pengajuan cek. 



Kedua terdakwa (kiri) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Pengajuan pencairan dana operasional dari Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Tirtanadi Deliserdang berupa voucher  tidak sesuai dengan cek yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga ke Bank Sumut.


Tim JPU dimotori Agusta Kanin menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini