Dipecat Tanpa Pesangon, Karyawan PT SRA Sergai Akan Lakukan Upaya Hukum

Sebarkan:

Karyawan PT SRA Serdang Bedagai dipecat Tanpa Pesangon
DELISERDANG | Sebanyak 10 orang karyawan yang bekerja di perkebunan milik PT Sri Rahayu Agung ( SRA) di Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai,Sumut mengaku sudah belasan tahun bekerja di perusahaan itu, namun mereka dipecat dan tak menerima pesangon.

Informasi dihimpun, 10 orang pekerja itu diantaranya Junaidi, Aris Suanto, Wanda Prawira,Mislan,Fitriadi, Rudi Salam,Dedi Syahputra,Misno, Lilik dan Suhendra. Mereka bekerja rata rata sudah 12-9 tahun lamanya di PT SRA.  

Maulana, pendamping para buruh yang dipecat PT SRA ini Rabu 1/2/2023 menjelaskan, bahwa para buruh ini sudah tidak lagi dipekerjakan di PT SRA, sejak tahun 2017, ada yang dipecat tahun 2018 dan bahkan tahun 2019. Pemecatannya tidak sama tapi mereka menggugat pemecatan itu ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2020 lalu.

" Buruh korban PHK ini bekerja di PT SRA dibawah Outsourcing PT Mitra Wira Resort saat itu. Mereka diberhentikan dan PT SRA mengganti vendor baru yaitu PT Sumber Berkat Pelita dalam penanganan tenaga kerja di dalam PT SRA," Ungkap Maulana di Lubukpakam, Deliserdang.

Selanjutnya, para buruh yang melaporkan Perusahaan karena tidak membayar kewajiban pesangon seperti yang ditetapkan dalam UU Tenaga Kerja nomor 13 Tahun 2003 ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai.

Beberapa Karyawan PT SRA yang di Pecat
Dalam putusan mediasi hubungan Industrial Beni Sijabat dan Guntur Marbun pada saat itu, yang disaksikan oleh pihak PT Sumber Berkat Pelita sebagai vendor PT SRA saat ini menggantikan PT Mitra Wira Resort vendor sebelumnya. Menyimpulkan untuk membayar pesangon pada sepuluh orang karyawan yang di PHK itu berdasarkan UU Ketenaga Kerjaan sebesar Rp 384.875.054 berdasarkan jumlah massa kerja masing masing.

Namun ironisnya, kesepakatan dan rekomendasi dari Kadisnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai Drs Nasrul Azis Siregar hingga saat ini tidak direalisasikan oleh PT SRA atau vendornya PT Sumber Berkat Pelita.

Atas hal ini para buruh berniat melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum dan lembaga terkait demi mendapat hal hak pesangon mereka.( Wan)   
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini