LABUHANBATU | Tim Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor. Pelaku merupakan seorang residivis berinisial MH alias Muklis, 25, warga Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut. Selasa (10/6/2026)
Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta tolong kepada korban ZH, 15, untuk mengantarkan ke suatu tempat. Namun setelah sampai di lokasi, korban diancam dan ditinggal, lalu pelaku melarikan sepeda motor korban. Minggu (8/6/2025)
Kapolsekta Kotapinang, Kompol Raymond saat konfrensi pers di halaman Mapolsekta Kotapinang menyampaikan, kejadian ini berawal saat Pelaku MH alias Muklis, 25, bersama korban yang tidak saling mengenal bertemu di sebuah kios. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya menjumpai rekannya bernama Hendra.
“Korban berbaik sangka menolong pelaku untuk mengantar mencari temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Ditengah perjalanan korban sempat merasa curiga karena pelaku tak kunjung bertemu temannya,” ungkapnya.
“Pelaku juga sempat diintimidasi, hingga akhirnya pelaku meninggalkan korban dan membawa sepeda motor korban ke Rantauprapat, Labuhanbatu,” lanjutnya.
MHS Ayah Korban kemudian melaporkan kejadian ini melalui call center Polisi 110, dalam waktu dekat pelaku kemudian berhasil diamankan di Kota Rantauprapat, beserta barang bukti sepeda motor miliknya korban.
“Bertepatan dari informasi tersebut dan korban melalui call center 110 kita berhasil menangkap pelaku, masyarakat jangan ragu untuk menghubungi call center tersebut agar kami bisa membantu,” ucapnya.
Kapolsek menyebut, pelaku merupakan residivis dalam kasus ini karena pernah terlibat dalam kasus yang sama.
Polisi menetapkan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian terhadap pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun (Husin)