Tiga Preman Rampok Warga di Kampung Syahmad, Satu Ditangkap

Sebarkan:
Pelaku perampokan uang dan handpone warga di Kelurahan Syahmad Lubukpakam ditangkap 
DELISERDANG
| Tindak kejahatan  dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir meningkat di beberapa wilayah hukum Polresta Deliserdang baik itu pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), galian C ilegal di bantaran sungai ular, judi tembak ikan, tawuran geng motor hingga perampokan uang serta hand phone warga yang dilakukan tiga preman di kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Salah satu penekanan tindak kejahatan itu, tim unit Reskrim Polsek Lubukpakam, Polresta Deliserdang  berhasil meringkus satu orang pria dari tiga terduga pelaku perampokan terhadap warga di tepi jalan lintas Medan- Lubukpakam, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam pada Minggu 10/3/2024 kemarin sekitar pukul 16.30 wib.

" Korban R(20) waktu itu sedang menunggu temannya di pinggir jalan kemudian datang satu orang laki - laki meminta rokok , karena korban tidak memiliki Rokok ia memberikan uang Rp10.000. namun datang lagi temannya minta uang sama korban tapi tak dikasi korban. Lalu secara bersama sama tiga pelaku merampok korban secara paksa. Dompet dan hp korban di rampas ketiga pelaku," ucap Kapolsek Lubukpakam AKP H. Rusdi dilansir Jum ' at 15/3/2024.

Setelah mengambil uang didalam dompet korban, pelaku pun kemudian melemparkan dompet yang sudah diambil uangnya tersebut kepada Korban, sesudah berhasil mengambil barang- barang berharga milik korban, para Pelaku pun pergi mengendarai sepeda motornya dengan berboncengan dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta dan kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Lubukpakam.

Polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat dikenali hingga penangkapan dilakukan pada salah seorang pelaku berinisial MA ( 27) yang saat ditangkap sedang berada di blok III Kampung Baru, Dusun I Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam.

Dalam pemeriksaan, Pelaku perampokan MA (27) mengakui perbuatannya bersama dia temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Atas kasus ini pelaku diancam pasal 368 KUHP dan kini meringkuk disel tahanan Polsek Lubukpakam.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini