Dianiaya Oknum TNI dan Bos PT. Renata Gina Abadi, Korban Alami Trauma

Sebarkan:
Korban saat berada dirumah sakit

MEDAN |
Setelah 1 hari disekap oleh oknum TNI-AD dari unsur satuan di jajaran Kodam I/ Bukit Barisan, akhirnya Wahyu Abdi Rangkuty (26), warga jalan Karya Darma Gang Seroja, Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor, akhirnya dapat dibebaskan keluarga dan pengacaranya, Kamis (23/2/2023) malam.

Menurut Riki Irawan SH, MH, kuasa hukum korban, setelah dibebaskannya Wahyu Abdi Rangkuty dari sekapan oknum TNI dan bos PT. Renata Gina Abadi, Rommy Jouniver Girsang serta Pengacaranya Nanang Ardiansyah Lubis, pihaknya di hari yang sama (23/2/2023), langsung melaporkan hal itu ke POM DAM I/BB DEN POM I/5 dengan Nomor LP/ 03/II/2023, tanggal 23 Febuari 2023 dan Polrestabes Medan dengan No LP/B/656/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Febuari 2023.

"Untuk Oknum TNI kita laporkan ke Den POM I/5 dan oknum bos PT. Renata Gina Abadi dan pengacaranya, kita laporkan ke Polrestabes Medan atas perbuatan mereka yang melakukan penyekapan, dimana klien kami (Wahyu) mendapati kekerasan fisik maupun sikis, sehingga mengalami trauma dan masih mendapat teror dari oknum tersebut," ungkap Riki Irawan SH,MH.

Lanjut Pria yang sempat mengecam pendidikan di SMA Negeri 6 Medan ini lagi bahwa pada 21 Februari 2023, ayah korban, Edy Rangkuty mendapat telpon dari anaknya yang ada masalah dikerjaannya pada proyek pembangunan Gedung Al-Qur'an, di  Pekan Baru yang ditangani oleh perusahaan kontraktor PT. Renata Gina Abadi milik Rommy Jouniver Girsang.

"Saat itu terdengar suara si anak (Wahyu) minta tolong karena sudah tak tahan bekerja disana," ungkap Riki Irawan,SH,MH

Selanjutnya pada sore tanggal 22 Februari 2023, ayah korban ayah korban menerima telpon dari nomor yang belakangan diketahui dimiliki dan terdaftar atas nama Sersan YT anggota salah satu satuan di jajaran Kodam I Bukit Barisan yang bermarkas di Jl Beringin Gaperta, Medan, mengabarkan bahwa  Wahyu Abdi Rangkuty berada di Markas satuan tersebut dikarenakan ketahuan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp600 juta lebih, dengan penjelasan bahwa anaknya sudah menandatangani surat pernyataan. 

"Ditelpon, si Wahyu minta dijemput dan meminta agar org tua membawa uang  50 juta ditambah  surat tanah," terang Edy Rangkuti, ayah Wahyu.

Menurut Edy Rangkuti melalui seluler, (27/2), bahwa anaknya dijemput oleh oknum TNI dari Pekan Baru, Riau menuju Medan.

"Anak saya dijemput dari Pekan Baru dan kemudian selama 1 hari disekap di markas TNI di Jalan Gaperta, Medan," kata Edy 

Kemudian Edy Rangkuty langsung menghubungi kuasa hukumnya, Riki Irawan,SH, MH dan bersama sama mendatangi Den POM I/5 untuk melaporkan hal itu.

"Setelah kami berkoordinasi, akhirnya mendatangi markas TNI yang berada di jalan Gaperta, Medan, didampingi beberapa anggota Den POM, saat itulah kuasa hukum kami masuk ke dalam kantor dan sempat berdebat dengan yang mengaku pengacara PT. Renata Gina Abadi, hingga akhirnya Wahyu Abdi Rangkuty yang dalam keadaan mendapati kekerasan fisik maupun psikis, akhirnya dibawa pulang dan langsung membuat laporan ke Den Pom dan Polrestabes Medan, kemudian anak saya, dibawa ke Rumah Sakit,karena trauma," beber Edy Rangkuty.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, (27/2), mengatakan bahwa prosesnya sedang berjalan.

"Laporan sudah kami terima, proses berjalan," katanya.

Terpisah Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, (27/2/2023), belum memberikan tanggapannya.(gt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini