Lagi Transaksi Sabu, Tiga Sekawan Disergap Polisi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Di dalam sebuah rumah, Jalan DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Lingk IV. Kelurahan Pasar Baru. Kecamatan Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai,Tim yang tergabung dari Polsek TB Utara dan Satres narkoba  Polres Tanjungbalai  berhasil mengamankan tiga orang pria lagi transaksi sabu, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 11.30 wib.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99.88 gram.Satu potong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklatt,satu unit HP merk Oppo warna putih,HP merk Samsung Warna Hitam dan HP merk StrawBerry warna hitam.

Adapun ketiga tersangka yakni ZAILANI.K alias Ayah,58,warga Jalan DI.Panjaitan,Gang Musholla,Link IV,Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai, M.Dian alias Amat alias Pakde,28,warga Jalan Musholla,Lingk VII. Kelurahan Beting Kuala Kapias. Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,dan Muhammad Aidil alias Ulong,21,warga Jalan Cicak Rowo. Lingk. VII. Kelurahan Beting Kualah Kapias. Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Sabtu (6-2-2021) mengatakan,awalnya pihak Polsek TB.Utara Tanjungbalai  mendapat informasi.Bahwasanya di TKP dalam sebuah rumah milik Zailani. K,Jalan  DI. Panjaitan. Gg. Musollah akan ada melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah hasil  penyelidikan A.1 Kapolsek  langsung melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba,"ujar Putu Yudha.

Lanjutnya lagi,dengan dipimpin langsung oleh Kasatres narkoba AKP Zulfikar melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. "Pada saat dilakukan tim penyergapan dirumah salah satu tersangka bernama Zailani,t,didalam kamar rumah tersebut ditemukan ketiga tersangka."

"Di hadapan ketiga tersangka juga ditemukan terletak sebuah bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu
Selanjutnya ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada ketiga tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal.132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun,maksimal hukuman mati,"tegas Kapolres Putu Yudha.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini