Damai dengan Ibu dan Adik Tiri, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Labuhanbatu Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika ekspos perkara secara daring dengan JAM Pidum Dr Fadil Jumhana. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana, Senin (27/2/2023) menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap adik tiri lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan lewat RJ tersebut setelah dilakukan ekspos perkara secara video teleconference (vicon) oleh Kajati Sumut  Idianto didampingi Wakajati Asnawi.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menguraikan, perkara kali ini atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan berasal dari Kejari Labuhanbatu.


Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Atau Pasal 80 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.


“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya sepakat berdamai," kata Yos A Tarigan.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.


Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.


Sedangkan payung hukumnya adalah Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. 


Penghentian penuntutan dengan Keadilan Restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. 


Turut hadir dalam ekspos perkara yakni Aspidum Luhur Istighfar, Aswas Darmukit, para Koordinator dan para Kasi. Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis serta Kasi Pidum dan JPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini