Perkara Ganti Rugi Jalan Tol Rp40 M Memasuki Tahapan Mediasi

Sebarkan:

 



Jonson David Sibarani (kanan) selaku kuasa hukum penggugat, Suryadi Achmad. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah menuai protes lewat pemberitaan pasca tidak hadir di sidang perdana, seluruh tergugat dalam perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia akhirnya muncul di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023) siang.


Karena para pihak telah lengkap, maka majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi meminta para pihak untuk menjalankan proses mediasi terlebih dahulu. Hal itu katanya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.


"Nanti kalau sudah selesai mediasi dan apa hasilnya diminta kepada para pihak untuk melaporkannya kepada kami," ujar Oloan Silalahi sembari menutup persidangan.


Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani SH MH yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan prinsipal dalam perkara tersebut pada agenda mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator As'ad Rahim Lubis.


"Sesuai pemberitahuan dari panitera pengganti katanya jadwal mediasi pada tanggal 10 Oktober 2023. Berarti dua minggu lagi," katanya.


Disinggung apakah pihaknya ada peluang untuk berdamai dalam perkara ganti rugi jalan tol tersebut, Jonson yang didampingi Sudirman SH alias Asiong, Gindo Nadapdap SH MH, Fahrunissa Harahap SH dan Arisfandi SH, mengatakan, "Kemungkinan tidak. Tapi kita lihat saja nanti."


Sementara itu amatan wartawan di persidangan, Dharmawati dan Steven diwakili oleh seorang kuasa. Sedangkan Alwi SH dikenal sebagai 'bos' MMTC Jalan Pancing, Kota Medan, diwakili oleh kuasanya Rahmat Sidik SH dari Kantor Hukum Lihardo Sinaga. 


Sedangkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diwakili oleh kuasanya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dari Kantor Pertanahan Kota Medan diwakili oleh kuasanya.


Diberitakan sebelumnya, dalam perkara a quo, Dharmawati SE, Steven, Alwi SH sebagai tergugat I, II dan III. Kantor Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat cq BPN Wilayah Sumut cq Kantor Pertanahan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah beralamat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tergugat IV.


Selanjutnya, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai (tergugat V). 


Menurut Jonson David Sibarani, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud. Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.


Suryadi Achmad berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.


Sebelumnya tanah itu merupakan bagian dari Grant Sultan No 10 tahun 1898. Pada tahun 1990, pihak Suryadi Achmad telah menerima ganti rugi proyek pelebaran Sungai Deli atas sebagian dari tanah yang termasuk dalam Grant Sultan 10 tersebut.


Keliru


Secara garis besarnya, imbuh Jonson Sibarani, tergugat IV dan V dinilai telah salah dan keliru menetapkan tergugat I dan II sebagai pihak yang seolah-olah memiliki alas hak atas tanah yang menjadi objek perkara. 


Padahal tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk melakukan klaim sebagai pemilik atas tanah dimaksud.


"Akibat penetapan yang keliru dari tergugat IV, maka tergugat V telah melakukan penitipan uang ganti kerugian untuk persil A dan Persil B senilai Rp40.988.849.613 sesuai dengan Penetapan Consignatie Nomor 12 / Pdt.P.Cons / 2017 / PN.Mdn yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Dr Marsudin Nainggolan SH MH sebagai Ketua PN Medan," urainya.


Setelah penggugat mempelajari dasar dan alas hak tergugat I dan II melakukan klaim atas tanah persil 66 A seluas 3.965 m2 dan atas tanah 66 B seluas 4.922 m2 (objek perkara), adalah berasal dari Grant Sultan 415 tahun 1939.


Bahwa Grant Sultan No 415 Tahun 1939 adalah dasar dan alas hak bagi tergugat I dan II untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah objek perkara yang tertuang dalam Akta Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 02 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH.


Yakni Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 69 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH, Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH.


Batal


"Terhadap Grant Sultan No 415 tahun 1939 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan telah menerbitkan Surat No 2033/600-12.71/VI/2011 perihal Permohonan Meneliti Keabsahan Grant Sultan dan Sertifikat Hak Milik tertanggal 14 Juli 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang pada intinya menyatakan, bahwa Grant Sultan No 415 tahun 1939 sebagaimana Fotocopy Grant yang dilampirkan tidak terdaftar pada Register Grant yang ada di Kantor Pertanahan Kota Medan," tegasnya.


Oleh karena itu, tim kuasa hukum penggugat bermohon agar majelis hakim menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dalam putusan nantinya menyatakan,  Grant Sultan No 415 tahun 1939 tidak mempunyai akibat hukum terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990.


SK yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui  dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama drs Abdul Cholid Nasution atas tanah yang merupakan ex Grand Sultan Nomor 10 tahun 1898 yang terletak di Lingkungan Jalan KL Yos Sudarso KM 8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


Berikut Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH adalah tidak sah sehingga batal demi hukum. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini