Berstatus Tahanan Kota, Video Terdakwa Elviera di Medsos Disoal

Sebarkan:

 



Dokumen foto Elviera saat di persidangan dan di medsos. (MOL/Ist)


MEDAN | Video atau foto Elviera, terdakwa perkara turut serta korupsi senilai Rp39,5 miliar di akun media sosial (medsos) Tiktok disoal. Pasalnya, notaris berparas jelita itu masih berstatus tahanan kota.


Perkaranya kini masih di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Medan terkait pemberian pinjaman kepada pengembang Canakya Suman yang berujung kredit macet.


Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelusuri awak media, Kamis (23/2/2022) mengunggah aktivitas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. 


Menanggapi aksinya itu, praktisi hukum dikenal vokal asal Kota Medan Muslim Muis menegaskan, jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran di luar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.


Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.


"Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota," tegasnya.


Secara terpisah, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau saat ini notaris Elviera berstatus tahanan kota. "Iya, statusnya tahanan kota," katanya.


Saat disinggung video atau foto TikTok Elviera yang diduga berada di luar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.


"Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah," ucapnya.


Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.


"Kewenangan PT Medan bang," tandasnya.


Sementara Elviera yang ditanya wartawan di Medan mengakui kalau video atau foto tersebut memang benar berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.


1,5 Tahun


Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.


Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa Elviera agar dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding. (Ros/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini