Mantan Walikota dan Eks Dirut Pernah Divonis Bersalah Karena Korupsi, Kok Bisa Diadili Lagi?

Sebarkan:

 




Terpidana mantan Walikota Tanjungabalai M Syahrial (atas) dan eks Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar (bawah) saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Secara defacto dan dejure, mantan Walikota Tanjungbalai periode (2016-2021) M Syahrial dan eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga tahun 2021 lalu sama-sama sudah pernah dihukum.


Keduanya (perkara korupsi berbeda-red) dari data riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan) akan diadili, Senin lusa (21/2/2022), juga terkait perkara korupsi. 


Bedanya, mantan walikota M Syahrial otomatis berstatus terpidana karena tidak melakukan upaya hukum banding. 


Sedangkan PD Paus Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA RI) alias perkara korupsinya belum berkekuatan hukum tetap. Tapi kok bisa keduanya diadili lagi?


Terpidana M Syahrial dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (20/9/2021) lalu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis 2 tahun penjara dan dipidana membayar denda Rp100 juta  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan. 


Suap Penyidik KPK


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Secara berkelanjutan (bertahap) telah memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-red). 


Baik itu dengan cara mentransfer uang melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin) maupun memberikan uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih kurun waktu Agustus 2020 hingga April 2021.


Dia diyakini terbukti bersalah telah melakukan memberikan uang (suap) untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2019 lalu yang sedang diusut penyidik KPK, bisa dihentikan.


Terpidana juga, akan kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan terkait penerimaan uang suap juga pada 'lelang jabatan' 2019 lalu.


Namun kali ini M Syahrial didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Yusmada.


Tujuan pemberian uang tersebut agar Yusmada menduduki posisi Sekretaris (telah divonis 16 bulan penjara dan telah berkekuatan hukum tetap-red)


Eks Dirut


Eks Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga kembali akan disidangkan, juga perkara korupsi.


Menurut data SIPP PN Medan, terkait pengangkatan terhadap 36 orang yang diangkat menjadi pegawai pada PD PAUS Kota Pematangsiantar, Agustus 2014 lalu.


Sementara Herowhin dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (4/10/2021) lalu di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis 4  tahun penjara dan dikenakan sanksi denda denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Mian Munthe menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta terkait pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 lalu.


Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta subsidair, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.


Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara. 


Sedangkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Linton Sirait tertanggal 17 Desember 2021 dalam.amar putusannya menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini