Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan:
MEDAN | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus pengedar sabu, Syahrul Safawi alias Awi (46) di Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan pengedar sabu yang menetap di Jalan Pinang Baris, Gang Hasan Basri, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 5 gram, 1 unit Hp dan sepeda motor Yamaha RX King.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol H Yasir Ahmadi, Jumat (18/1), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat. Selama ini, tersangka merupakan target operasi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya.

"Tersangka selama ini yang menjadi pengedar sabu di sekitar kawasan Pinang Baris. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap pengedar dan bandar sabu lainnya," kata Yasir.

Penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu. Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu polisi dalam memberantas narkoba.

"Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas narkoba. Secara rutin kita terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku narkoba," tegas Yasir. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini