Ikuti Jejak Mantan Majikannya, Akali Faktur Pajak Staf Accounting PT MKM Diganjar 3 Tahun

Sebarkan:

 



Staf Accounting PT MKM Yuli Yanthi Harahap (atas) dan mantan majikannya Jhon Jerry yang telah disidangkan secara vicon. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Yuli Yanthi Harahap selaku staf Accounting pada PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Pajak pada PN Medan lewat persidangan video teleconference (vicon) akhirnya diganjar 3 tahun penjara.


"Iya. Sudah diputus 3 tahun penjara. Kalau gak salah, Senin (16/1/12023) lalu," kata JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat pagi tadi (27/1/2023).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi anggota As'ad Rahim Lubis dan Firza Andriansyah dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU.


Wanita 37 tahun itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 39 A  huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2007 jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1)  KUH Pidana, sebagaimana dakwaan  kesatu.


Yakni secara berkelanjutan menerbitkan faktur pajak tidak transaksi sebenarnya sehingga tidak masuk ke kas negara.


Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa pidana denda Rp5.320.800.000. Atau 2 x Rp2.660.400.000, pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta bendanteroudana nantinya disita JPU kemudian dilelang untuk menutupi denda tersebut. Bila juga tidak mencukupi, maka dipidana 4 bulan kurungan.


Inkracht


Vonis yang dijatuhkan terhadap Yuli Yanthi Harahap lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, Hendri Edison Sipahutar didampingi Iqbal menuntut terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara. Sedangkan denda dan subsidairnya, sama dengan vonis majelis hakim.


"Sudah inkracht perkaranya. Kami sebagai JPU, terdakwa sama penasihat hukumnya (PH) menyatakan terima atas putusan majelis hakim," pungkasnya.


Mantan Majikan


Sedangkan mantan majikannya, Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT MKM, lebih dulu disidangkan (juga di Pengadilan Pajak Medan-red).


Di 'jilid I', Jhon Jerry dihukum 3 tahun dan 9 bulan penjara serta dipidana denda 2 x  Rp5.375.517.860 atau total Rp10.751.035.720 (kerugian negara sektor pajak) subsidair 6 bulan kurungan.


Di 'jilid II' berkas terpisah, terdakwa Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto diganjar 3 tahun penjara dan denda 2 x Rp1.160.880.587 (Rp30.321.761.174) subsidair 3 bulan dan 10 hari kurungan.


Faktur Pajak


Tim JPU dalam dakwaan menguraikan, PT MKM yang didirikan Jhon Jerry telah terdaftar  selaku Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005  di KPP Pratama Medan Timur  dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu atau masa pajak antara masa  bulan  Desember 2017 sampai dengan  bulan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018 mendatangi terdakwa Yuli Yanthi selaku staf accounting di  kantor PT MKM  di Jalan Letda Sujono Medan mengajak kerjasama.


Terdakwa dan Edysa Widjaja Halimko  dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Di pihak lain, Jhon Jerry selaku Dirut 'mengaminkan' akal bulus terdakwa Yuli Yanthi memukangi faktur pajak yang bukan transaksi sebenarnya bertujuan agar perusahaan lawan transaksinya bisa mengurangi kewajibannya membayar pajak.


Di antaranya transaksi dengan PT Andika Pratama Jaya Abadi (APJA), CV Central Elektrindo Perkasa (CEP), tanpa ada   transaksi berupa penyerahan barang kena pajak,  akan tetapi dibuat seolah-olah ada transaksi tersebut.


Bahwa perbuatan terdakwa warga Jalan Dusun III Gang Mabana, Sei Rotan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Beringin Gang Sejahtera, Pasar VII Medan itu bersama Jhon Jerry dan Edisa Widjaja Halimko yang menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau tidak ada transaksi berupa penyerahan barang kena pajak tersebut dimaksudkan untuk mengelabui negara (Ditjen Pajak).


Sekaligus melegalkan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang akan digunakan oleh pihak pembeli tercantum dalam faktur pajak untuk mengurangi/mengecilkan kewajiban pembayaran PPN yang semestinya dibayar ke kas negara. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini