Setelah Larang Tim Pemantau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Giliran Wartawan Ikut Diusir PT USDF

Sebarkan:

Setelah Larang Tim Pemantau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Giliran Wartawan Ikut Diusir PT USDF 

TANAH KARO |
PT Ultra Sumatera Dairy Farm (USDF) adalah perusahaan sapi perah yang lagi berkembang di Indonesia. Populasi sapi telah  mencapai ribuan ekor. Kegiatannya berada di Desa Partibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara .

Namun perusahaan ini tidak taat dalam memberikan laporan persemester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Alhasil Dinas LH harus menyampaikan surat agar tim pemantau diijinkan untuk melakukan pemantauan di lokasi ternak sapi perah tersebut.  

Tetapi sangat disayangkan, oknum-oknum penjaga gerbang atau pekerja di PT USDF itu tidak mengijinkan tim pemantauan dari dinas lingkungan hidup kabupaten karo masuk ke lokasi ternak tanpa ada alasan yang logika.

Mendengar pelarangan itu, beberapa wartawan melakukan konfirmasi ke lokasi ternak sapi perah tersebut. Namun tim jurnalis juga mengalami perlakukan yang sama dari oknum satpam yang dengan lantangnya melarang dan tidak mengijinkan wartawan melakukan konfirmasi dan peliputan di PT USDF tersebut.

"Tidak boleh masuk. Ini aturan perusahaan. Kami hanya menjalankan tugas, dan tidak boleh mengambil foto," kata satpam yang mengaku bernama Kurniawan, Jumat (4/11/2022) di depan pintu masuk perusahaan sapi perah tersebut.  

Adu mulut pun tak terelakkan antara satpam dan jurnalis yang bermaksud konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait pelarangan terhadap tim pengawas dari dinas LH Kabupaten Karo itu. 

Informasi dihimpun, beberapa Minggu kemarin Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo perihal permintaan keterangan dengan nomor K/4186/X/RES.5/2022 Ditreskrimsus yang menyampaikan bahwa saat ini tim penyelidik unit 4 suddit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan atas kegiatan peternakan sapi yang dikelola oleh PT Ultra Sumatera Dairy Farm di desa Partibi Tembe Kecamatan Merek Kabupaten Karo. (ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini