Perampasan Sepedamotor, Polsek Blangkejeren Mediasi Warga Medan dengan Warga Gayo Lues

Sebarkan:


ACEH |
Bhabinkamtibmas Desa Bustanussalam Bripka Zulkifli Polsek Blangkejeren Polres Gayo Lues Polda Aceh, telah menyelesaikan kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh warga Helvetia Kota Medan terhadap korban warga Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues Propinsi Aceh secara restorasi justice di Polsek Harkamtibmas Blangkejeren, pada hari Rabu (30/11/2022).

Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah menerangkan bahwa awal kejadian tersebut bermula pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB saudara U sebagai pelapor warga Desa Bustanussalam bersama anaknya datang melapor ke Polsek Blangkejeren atas permasalahannya, yaitu sepeda motor yang dikendarai oleh anaknya diambil paksa oleh saudari JS di kios pasar Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues Propinsi Aceh.

"Perampasan ini terjadi karena masih ada sangkutan masalah utang piutang antara pelapor dengan terlapor," jelas IPDA Irwansyah.

Pengambilan paksa kendaraan roda dua ini terjadi pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB di kios milik pelapor di pasar Bustanussalam, anak pelapor awalnya mau memasukkan kendaraannya ke kios miliknya. Tiba-tiba terlapor bersama temannya mendatangi kios pelapor dan mengambil kendaraan bermotor roda dua milik pelapor.

"Kemudian anak pelapor teriak minta tolong, terlapor terus membawa kendaraan roda dua milik pelapor untuk dibawa dan disimpan di Desa Kampung Jawa. Setelah kejadian, pelapor mendatangi kantor polsek blangkejeren pukul 20.30 WIB untuk membuat pengaduan kejadian yang di alami anak pelapor" ungkap Kapolsek Blangkejeren itu.

Atas laporan pengaduan ini, Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah langsung perintahkan Bripka Zulkifli Bhabinkamtibmas Desa Bustanussalam untuk mediasi penyelesaian kasus secara restorasi justice. Bhabinkamtibmas langsung menuju ke lokasi tempat sepeda motor milik pelapor di Kampung Jawa, dan sepeda motor pelapor langsung diamankan di Kantor Polsek Blangkejeren.

"Kemudian hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022  pukul 08.00 WIB Bhabinkamtibmas memangil kedua pihak baik terlapor maupun pelapor untuk dimediasi permasalahan ini, dan di beri waktu 1x24 jam untuk berpikir sebelum masalah ini di lanjutkan sesuai dengan hukuman yang berlaku," lanjutnya.

Setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan akhirnya kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah utang piutang tersebut dengan cara dicicil sampai bulan november 2022 secara kekeluargaan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek blangkejeren IPDA Irwansyah mengatakan bahwa saat ini kantor pelayanan Polsek Blangkejeren sudah berstatus Polsek Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), tidak lagi melakukan penyidikan perkara, namun hanya menerima pengaduan dan  semua permasalahan kasus  ditangani  secara mengedepankan sistem restorative justice.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yang dlm mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, dalam penyelesaian perkara, kami berkoordinasi dengan kepala desa, Jema Opat (orang tua kampung). Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

"Perdamaian serta penandatanganan surat perdamaian di laksanakan di ruangan SPKT Polsek Blangkejeren disaksikan oleh Bripka Zulkifli Bhabinkamtibmas dan Aiptu Andi Saragih, kemudian kedua belah pihak bermaaf-maafan," tutur IPDA Irwansyah.(Didi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini