Panitia Pilkades Aek Jangkang Kabupaten Paluta Bantah Ada Surat Suara Sah Dihitung Batal

Sebarkan:


PALUTA
| Cakades Aek Jangkang nomor urut 2 Muhammad Renaldi Harahap berencana melayangkan surat sanggahan atau surat keberatan kepada pihak panitia Pilkades Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terkait hasil akhir perhitungan suara Pilkades di desanya pada Rabu (16/11/2022) lalu.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Renaldi Harahap kepada metro- online pada Kamis (16/11/2022).

Sebab katanya, pihak panitia Pilkades Aek Jangkang saat penghitungan suara, terindikasi membatalkan surat suara yang tercoblos tembus vertikal, akibat pemilih tidak membuka lipatan kertas surat suara saat mencoblos.

"Sesuai Perbub Paluta, surat suara yang seperti itu dinyatakan sah dan dari perhitungan saya, suara saya yang paling mendominasi pada surat suara yang dibatalkan karena tembus vertikal itu,"kata Muhammad Renaldi.

Sehingga kata Muhammad Renaldi, dia akan segera melayangkan surat sanggahan kepada pihak Panitia Pilkades Kebupaten Paluta yang bertujuan, meminta agar seluruh surat suara Pilkades Aek Jangkang di tinjau ulang dan dihitung ulang.

"Karena dari hitungan saya dan saksi, apabila surat suara tercoblos tembus vertikal yang dibatalkan itu menjadi surat suara sah, perolehan suara saya akan unggul sekitar 30 suara,"pungkas Muhammad Renaldi.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Pilkades Aek Jangkang melalui Sekretarisnya Syawaluddin Rambe saat ditemui, Jum'at (18/11/2022) pihaknya membantah menghitung suara sah menjadi batal seperti praduga yang disampaikan Cakades Aek Jangkang nomor urut 2.

"Praduga Cakades nomor urut 2 itu tidak benar dan diduga mengada-ada, sebab kami melakukan penghitungan suara sesuai dengan aturan teknis pelaksanaan Pilkades. Lagi pula, pada saat penghitungan suara kan ada hadir saksi kedua belah pihak Calon dan tidak ada satupun saksi saat itu memprotes kertas suara sah kami batalkan, seperti surat suara yang dikatakan Cakades nomor urut 2 itu,"kata Syawal.

Lanjutnya, setelah selesai penghitungan suara di TPS, kedua belah pihak Calon menerima hasil perhitungan akhir yang diperoleh masing masing calon.

Hal itu juga katanya, terbukti dengan adanya tanda tangan saksi kedua belah pihak di berita acara, yang ditandatangani usai penghitungan suara dan suasana juga saat itu aman dan kondusif.

Sesuai hasil rekapitulasi perhitungan akhir, Cakades Aek Jangkang nomor urut 1 Hasan Basri Siregar unggul tipis dari pesaingnya nomor urut 2 Muhammad Renaldi Harahap 

Dimana, selisih suara 2 Cakades Aek Jangkang hanya berjumlah 9 suara. Yakni, Hasan Basri Siregar memperoleh 355 suara dan Muhammad Renaldi Harahap memperoleh 346 suara.

Sedangkan surat suara yang dinyatakan batal, berjumlah 95 surat suara dari 796 surat suara yang di gunakan pemilih di 2 TPS  pada Pilkades Aek Jangkang.(GNP/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini