Faktor Kelelahan, KPU Paluta Akui Salah Input Saat Pengumuman Penetapan Anggota PPS

Sebarkan:

Keterangan poto: Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Paluta Parulian Siregar saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media.

PALUTA
| Komisi Pemilihanan Umum  Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta), Sumatera Utara menggelar jumpa pers terkait adanya perubahan pengumuman seleksi akhir  Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (27/5/2024) di Kantor Sekretariat KPU setempat.

Dimana pengumuman hasil seleksi akhir PPS nomor: 250/PP.04.2-PU/1220/4/2024 yang dikeluarkan KPU Paluta pada hari Sabtu (25/5/2024) lalu, terjadi perubahan salahsatu nama anggota PPS terpilih di Desa Simambal, Kecamatan Dolok dan juga perubahan salahsatu nama anggota PPS Pengganti di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padangbolak.


Adapun perubahan pada pengumuman itu, dimana sebelumnya mencatut nama Rahmat Sundutan SA Harahap yang berada rangking 4 sebagai Anggota PPS pengganti di Desa Aek Suhat. Setelah perubahan pengumuman, nama tersebut di ganti dengan nama Rosihan Anwar.


Kemudian untuk Desa Simambal, Kecamatan Dolok, adanya perubahan nama anggota PPS terpilih pada rangking 3 atasnama Rahmat Saut Pohan diganti dengan atasnama Pirhot Pohan, dan Rahmat Saut Pohan berubah menjadi ranking 4 dengan status anggota PPS pengganti.


Untuk diketahui, pengumuman perubahan hasil seleksi akhir PPS di dua desa tersebut di keluarkan KPU Paluta pada hari Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 11.00 dan pengumuman atas perubahan itu  bernomor: 251/PP.04.2-PU/1220/4/2024.


Terkait itu, Ketua Devisi SDM dan Parmas Parulian Siregar didampingi tiga Ketua Devisi KPU Paluta lainnya yakni, Ahmad Muhyidin Arief Hasibuan, Rahmat Saleh Harahap dan Wiga Haryadi dengan atas nama KPU Paluta saat jumpa pers, menyampaikan perminta ma'afan sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Paluta.


"Perubahan pengumuman itu karena singkatnya durasi peng-inputan data dan adanya kelalaian-kelalaian akibat fakor kelelahan, sehingga terjadinya kesalahan teknis saat peng-inputan data,"papar Parulian.


Lebih lanjut dijelaskan Parulian, terjadinya perubahan penetapan anggota PPS pengganti atau di posisi rangking 4 di Desa Aek Suhat karena adanya kelalaian salah input. 


"Sedangkan perubahan di Desa Simambal Kecamatan Dolok, bahwa ada ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih, itupun ada juga terjadi kesalahan dan kelalaian karena faktor kelelahan saat peng-inputan data. Berketepatan pada saat sesi wawancara yang bersangkutan ternyata tidak hadir (Saut Pohan.red),"jelas Parulian.


Pada kesempatan itu, Parulian juga menyampaikan, pihaknya melaksanakan perekrutan PPS secara profesional dan transparan berdasarkan aturan regulasi yang ada, serta membantah melakukan praktek pungutan liar saat proses perekrutan PPS.


Terakhir kata Parulian, terkait perubahan pengumuman tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Paluta selaku pengawas penyelenggara pemilihan umum.


Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta Panggabean Hasibuan saat dikonfirmasi diruangannya mengaku, telah menerima pemberitahuan atau koordinasi dari pihak KPU Paluta atas perubahan pengumuman seleksi akhir PPS tersebut.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini