Kapolrestabes Medan Tegaskan Kasus Penistaan Agama Ditangani Profesional

Sebarkan:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan pers.



MEDAN | Penyidik Polrestabes Medan, akan menangani kasus penistaan agama dengan tersangka RS secara profesional.

Hal itu ditegaskan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi H Setiawan saat paparan di Gedung Patriatama Mapolrestabes Medan, Minggu (13/11/2022).

Penyidikan juga tengah memeriksa saksi termasuk saksi ahli dan sedang melengkapi berkas perkara.


Terhadap kasus ini juga sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka.

“Untuk proses penanganan, RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan. Ke depan tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang juga didampingi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasubbag Humas, Kompol Riama Siahaan.

Tampak hadir Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim, Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, Ketua PGID Medan, Pdt Erwin Tambunan dan Ketua Walubi Kota Medan, Pdt Earlnus Chen.

Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang telah melaksanakan tugas begitu sigap. Karena hanya berselang 1 hari pelaku langsung ditahan.

“Kita ketahui bersama kasus ini sangat menyita perhatian umat khususnya umat muslim. Karena kita ketahui, RS melakukan pelecehan terhadap tuhan salah satu agama yaitu Islam. Bahkan dia akan menguliti Allah,” ungkapnya.


MUI Kota Medan mengimbau kepada masyarakat Medan, jangan memberi komentar kepada agama orang lain. Apalagi didasari pada ketidaktahuan.

“Dalam Islam secara tegas dikatakan kita dilarang mencela agama lain. Saya kira di agama lain pun seperti itu. Saya berharap kasus ini bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat,” sebutnya.

Sementara, Ketua PGID Kota Medan, Pdt Erwin Tambunan sangat menyesalkan pernyataan RS yang telah menista agama Islam.

“Oleh karena itu, atas nama PGI dan masyatakat kristen Kota Medan kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim yang ada di Medan. Kami punya tanggungjawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yg akan dilakukan Polrestabes,” katanya.

“Supaya jangan ada lagi pernyataan-pernyataan seperti ini, ke depan PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian. Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain agar Medan tetap rukun dan berkah,” harapnya.

Sedangkan, Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim menambahkan, ada tiga hal yang tak boleh disinggung dalam merawat kerukunan antar-umat beragama. Pertama, tidak boleh membicarakan aqidah orang lain apalagi kalau tidak paham.

Kedua, tidak boleh membicarakan keturunan orang dan ketiga, tidak boleh menyinggung budaya orang lain.

“Apabila ini bisa dijaga, Insya Allah Medan akan aman dan berkah. Kami juga minta masyarakat tenang jangan ada lagi statement yang macam-macam. Mari sama-sama menjaga kerukunan,” ajaknya.

Sebelumnya, Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11).

Tersangka RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deliserdang diamankan hasil patroli siber, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini