Fakta Mencengangkan di Sidang Korupsi Rp1,9 M WRP III PDAM Tirta Kualo, Sejumlah Nama Terlibat

Sebarkan:


Trio Prasetyo (monitor kanan bawah), selaku ahli dari BPK RI saat didengarkan keterangannya. (MOL/RobS)

MEDAN | Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan secara video conference (online) perkara korupsi senilai Rp1,9 miliar lebih terkait pekerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama sepanjang 600 meter di Beting Semelur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Senin (21/9/2020).

Hal itu diungkapkan Trio Prasetyo, selaku ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Tanjungbalai secara teleconference saat dicecar majelis hakim di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Sebab sebelumnya, salah seorang terdakwa Zaharuddin Sinaga selaku Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai menyampaikan komplain kepada saksi ahli.

Ahli tersebut kemudian mengungkapkan sejumlah nama diyakini terlibat dalam pekerjaan proyek merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih tersebut.

Di antaranya Thamrin Munthe, Herianto, Martihon Sipahutar, Evi Siregar, Suprianto, Abdul Manaf Sinaga, Slamet Royadi, Efriandi Ahmad, Masnah, Sumiran dan lainnya.

"Seperti yang Saya sebutkan tadi Yang Mulia, kami sudah menyebutkan sejumlah nama kepada penyidik dari Polda Sumut untuk dihadirkan guna dimintai keterangannya. Namun penyidik belum menghadirkan sejumlah nama dimaksud," tegas ahli.

Demikian halnya ketika Ricky selaku penasihat hukum Zaharuddin Sinaga menanyakan tentang hasil pemeriksaan BPK termin pertama tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp269 juta yang sudah dikembalikan kliennya, timpal Trio Prasetyo, merupakan kewenangan penyidik Polda Sumut.

"Kami (BPK RI, red) melakukan audit termin kedua berdasarkan adanya permohonan Polda Sumut. Sejak awal dan pelaksanaan proyek ditemukan kejanggalan. Hasil pemeriksaan berdasarkan data ahli dari Fakultas Teknik USU Medan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan TA 2012 tersebut tidak sesuai kontrak. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp1,9 miliar lebih," pungkasnya.

Intinya, imbuh saksi ahli, keterangannya di pengadilan sesuai dengan isi BAP ketika di Polda Sumut.

'Digenjot'

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim sempat diskusi tentang jadwal persidangan selanjutnya dikarenakan masa penahanan dua terdakwa yakni Zaharuddin Sinaga dan terdakwa Herianto (berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

Ketika dikonfrontir dengan ketiga PH terdakwa dan JPI akhirnya disepakati 'digenjotnya' persidangan. Sidang dilanjutkan, Selasa besok (22/9/2020) dengan mendengarkan keterangan ahli dari PH terdakwa, dan JPU, pemeriksaan ketiga terdakwa serta pembacaan tuntutan JPU. 

Ketiga terdakwa masing-masing dijerat pidana memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yakni pasal 2 ayat (1) Jo  pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini