Sidang Korupsi Skandal Pembelian MTN oleh Bank Sumut Sampai Malam, 'Fee' 4 Persen Dipertanyakan

Sebarkan:



MEDAN | Sidang lanjutan secara video conference (vidcon) perkara korupsi Rp202 miliar terkait skandal pembelian Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, Senin (21/9/2020) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan berjalan alot hingga malam hari.

Majelis hakim (terdiri dari 5 orang, red) diketuai Sri Wahyuni terlihat kurang puas. Sebab tim JPU dari Kejati Sumut dinilai belum mampu mengungkap fakta tentang 'fee' sebesar 3 hingga 4 persen yang diterima terdakwa.

"Bagaimana ini Pak Jaksa? Selain pidana korupsi terdakwanya didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Tapi saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan belum ada mengetahui tentang aliran 'feenya'," ucap Sri Wahyuni datar.

Sementara dari arena persidangan, tim JPU dimotori Hendrik Sipahutar dan Robertson menghadirkan tiga orang saksi guna didengarkan keterangannya.

Baik saksi Arief yang saat itu menjabat Kepala Divisi Vice Income MNC Sekuritas, James Waro selaku staf di bagian Processing MTN maupun Nurtantina selaku staf Vice Income mengaku kurang mengetahui soal aliran 'fee' dimaksud.

Menurut saksi Arief bahwa soal 'fee' dalam penjualan MTN milik PT SNP Finance kepada PT Bank Sumut itu diketahuinya dari Bambang. Saksi mengaku disuruh membuka rekening di Bank Mandiri kemudian buku tabungan dan ATM-nya diserahkan kepada Andri.

Saksi juga mengaku sempat ragu dengan beredarnya informasi bahwa penjualan MTN milik PT SNP Finance melalui jasa PT MNC Sekuritas.

"Saya sempat ragu. Namun menurut Andri waktu itu, tidak masalah," ucapnya sembari menyatakan kalau masalah pencairan 'fee' dia tidak terlibat.

Sedangkan saksi James menyatakan bahwa ia hanya membuat proses pembuatan MTN saja. Saksi Nurtantina hanya mengirimkan surat penawaran kepada Bank Sumut yang diterima oleh Nurul. Majelis hakim kemudian menunda persidangan, Kamis (24/9/2020).

Seolah Miliki Prospek

Dilansir sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur  Capital Market PT SNP Finance serta Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang alias TPPU.

Kondisi keuangan PT SNP Finance sejak 2017 sebenarnya sudah seret. Data MTN kemudian dipoles sedemikian rupa seolah memiliki prospek bila ada pihak menanamkan investasinya. Surat berharga tersebut akhirnya dibeli PT Bank Sumut atas 'bantuan' sejumlah staf di MNC Sekuritas. 

Bank plat merah tersebut bukannya untung namun menimbulkan kerugian keuangan negara Rp202 miliar. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini