Diduga Berpihak, Oknum Hakim PT Medan Dilaporkan ke KY RI

Sebarkan:


Sunyoto, petani yang melaporkan oknum hakim PT Medan ke KY RI. (MOL/Ist)

MEDAN | Diduga berpihak, oknum majelis hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) Medan disebut-sebut dilaporkan ke Komisi Yudisial RI di Jakarta.

Majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara perdata No 270/Pdt/2020/PT MDN tersebut dilaporkan Sunyoto (56), warga Dusun III Batu Lapan, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu pada, Senin (21/9/2020) lalu.

Sebelumnya Sunyoto melalui pengacaranya Muhammad Yusuf SH, MH dan Rosfiana Tanjung SH  mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH ke PN Stabat. 

Para tergugat masing-masing Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang berkedudukan di Jalan Lubuk Pakam-Tanjung Morawa KM 16,5 Kecamatan Morawa, Kabupaten Deliserdang (tergugat I) dan Presiden Direktur (Presdir) PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) cq Pimpinan Perwakilan PT LNK yang berkedudukan di Jalan Binjai - Kuala, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat (tergugat II).

Sementara ketika perkaranya didaftarkan di PN Stabat dengan Register No 13/Pdt.G/2019/PN Stb yakni PMH yang dilakukan tergugat I dan II. Para tergugat melakukan pembongkaran dan pengrusakan terhadap seluruh pohon sawit milik penggugat (Sunyoto) di atas tanah seluas lebih kurang 12 Ha. 

Sunyoto (juga pelapor ke KY RI, red) melalui tim PHnya dalam petitum  antara lain memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan PMH. Menyatakan tergugat I dan II membayar kerugian meteril kepada penggugat karena tidak dapat lagi memanen dan mendapatkan hasil penjualan dari pohon sawit yang dirusak para tergugat. 

Sementara majelis hakim PN Stabat diketuai Aurora Qinita SH dengan anggota majelis hakim Anita Silitonga dan Rifai Alfur dalam amarnya putusannya pada tanggal 16 Januari 2020, menyatakan perbuatan tergugat I dan II terbukti melakukan PMH atas tanaman kelapa sawit milik penggugat (Sunyoto) dengan mempergunakan alat-alat berat traktor (beko). 

Selain itu majelis hakim PN Stabat tersebut juga memerintahkan Direksi PTPN II dan Presdir PT LNK untuk membayar uang kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,8 miliar.  Para tergugat juga diperintahkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari. 

Lampaui Batas

Namun setahu bagaimana di tingkat banding, majelis hakim PT Medan di ketuai KS beranggotakan AW dan PES dalam putusannya tanggal 10 Agustus 2020 lalu memberikan putusan dinilai melampaui batas wewenangnya dan cenderung subyektif serta diduga berpihak kepada pembanding/tergugat I dan II. 

Alasan pengadu (Sunyoto) yang berprofesi sebagai petani tersebut karena secara faktual pembanding dalam petitum gugatan rekonpensi maupun dalil-dalil yang disusun dalam memori banding, tidak ada yang secara tegas dan jelas diminta dinyatakan sebagai pemilik tanah terperkara berdasarkan SHGU No 16 Desa Gohor Lama.

Pembanding juga tidak ada meminta agar terbanding dinyatakan telah melakukan PMH. 

Di akhir laporannya ke KY RI, Sunyoto mohon agar majelis hakim di PT Medan tersebut diperiksa demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan terjaganya integritas dan moral terlapor sebagai aparat penegak hukum. (RbS/Rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini