DPRD Medan, Hentikan Pembangunan Dua Industri Tanpa IMB

Sebarkan:

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis 
BELAWAN | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis mendesak Pemko Medan menghentikan pekerjaan pembangunan dua bangunan industri di Kecamatan Medan Labuhan.

"Pemko harus berani menghentikan pembangunan tanpa IMB," katanya, Kamis (10/11/2022).

DPRD Kota Medan asal Dapil 2 itu mengaku sangat prihatin dan kecewa dengan kinerja aparatur Pemko Medan yang membiarkan bangunan tanpa izin.

"Kedepannya saya mengajak para pengusaha yang ingin berinventasi atau membangun di Medan Utara untuk terlebih dahulu mengurus izin terutama IMB," ujarnya.

Selain itu, Latif menekankan agar pemerintah selaku pemberi izin untuk memperhatikan RTH, RTRW dan ketentuan lain yang berlaku.

"Saya menyarankan kepada pemerintahan setempat baik kelurahan atau kecamatan Medan Labuhan untuk berkordinasi dengan Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Medan untuk  melakukan tindakan tegas.

"Bila memang bangunan tersebut melanggar ketentuan dan tidak memiliki IMB maka harus dihentikan atau dirobohkan Satpol PP yang bertugas sebagai pelaksana Perda Kota Medan," tegasnya.

Sementara itu Ketua Fraksi PAN HT Bahrumsyah berjanji akan mendesak Dinas Perkim untuk menyurati dua proyek dimaksud.

Berita sebelunya dua proyek pekerjaan pembangunan industri di Kecamatan Medan Labuhan dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis (10/11/2022).

Dua proyek pembangunan induri itu berada di Jalan Ilyas, Kelurahan Sei Mati dan Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Diduga, pembangunan dua industri itu tidak memiliki IMB lantaran dibangan di daerah yang bukan kawasan industri.

"Seharusnya tidak boleh lagi pembangunan industri di dekat lokasi pemukiman warga," kata Ketua LPM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan Rustam Maha.

Menurutnya, sejak adanya kawasan industri pembangunan industri baru di luar kawasan dilarang. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan penataan kawasan.

"Jadi kami sangat berharap pemerintah bijak dan harus berfikir untuk menyelamatkan lingkungan masa depan," ujarnya.

Selain itu, masih kata Rustam, khusus untuk pembangunan industri yang ada di Kelurahan Sei Mati dipastikan akan menimbulkan masalah baru diantaranya kerusakan badan Jalan Ilyas yang merupakan jalan utama warga dari dan menuju Kelurahan Sei Mati.

"Mobil pengangkut material bangunan dengan berap puluhan ton tiap hari melintasi jalan itu. Padahal kelas jalan tersebut jalan kota yang tidak boleh dilintasi truk bermuatan sangat berat," sebutnya.

Camat Medan Labuhan Indra Hutagalung membenarkan pembanguan dua industri tersebut tidak memiliki izin dan hal yang sama diakui Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan Joy Simamora.

Pihak kelurahan sudah menyurati dua proyek tersebut namun tetap membandel dan terus membangun tanpa IMB.

Berita sebelumnya, pembangunan industri di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (8/11/2022).

Padahal pekerjaan sudah berjalan lebih satu bulan dan tiang penyangga atap telah terpasang.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan Joy Simamora mengatakan, pihaknya sudah datang ke lokasi dan tidak menemukan plank IMB.

"Aku pastikan sampai saat ini IMB bangunan itu belum ada," katanya.

Sedangkan Lurah Pekan Labuhan Anto Syahputra juga mengaku sudah berulang mendatangi dan menanyakan IMB bangun milik PT Ayu Bumi Sejati tersebut. Namun pemilik bangunan belum bisa menunjukkan.

"Mereka hanya bilang sedang diurus, kapan siapnya belum tahu dan kami masih menunggu," ujarnya.

Situasi di lokasi bangunan, sejumlah pekerja sedang memasang batu pagar jalan dan besi untuk kerangka atap bangunan. 

"Inilah kebiasaan buruk, membangun tanpa IMB dan baru sibuk mengurus izin kalau sudah ditegur petugas," kata Usuf, warga sekitar.

Padahal, masih kata Usuf, IMB ada kaitannya dengan keselamatan lingkungan dan warga sekitar. (RE Maha/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini