Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ratusan Ton Rotan Ilegal

Sebarkan:


BELAWAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 9 kontainer rotan ilegal berukuran 40 kaki seberat 154,9 ton yang akan diseludupkan ke Singapura dan Cina.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Oza Olivia, Kamis (27/12), mengatakan, penyelundupan rotan ilegal ini dilakukan pada 14 Desember 2018 lalu melalui Pelabuhan Belawan.


Petugas melakukan pengawasan kepabeanan dilakukan untuk mencegah dan menghentikan upaya-upaya penyelundupan, baik dalam kegiatan impor atau ekspor barang secara tidak resmi atau ilegal.

Terhadap ekspor itu, petugas menemukan  dokumen pada kontainer berisi biji pinang, tidak sesuai dengan muatan rotan didalam kontainer tersebut.

"Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata muatan rotan. Ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, sebagai komoditi yang dilarang untuk di ekspor. Makanya kita amankan," ungkap Oza.

Dijelaskan orang nomor satu di Kanwil DJBC Sumut ini, kasus penyelundupan ekspor rotan itu rencananya mau diselundupkan ke Singapura dan Cina. Kasus penyelundupan rotan yang mereka ungkap merupakan kasus pertama kali dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara.

"Secara nasional memang ada kasus penyelundupan rotan di daerah lain. Tapi tidak menggunakan kontainer, melainkan kapal biasa, pengungkapan inilah yang paling terbesar yang sejak tiga tahun belakangan," sebut Oza.

Kasus penyelundupan rotan yang mereka amankan, lanjut Oza, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH, yang merupakan direktur CV ZM, sebagai perusahaan yang mengekspor rotan asalan tersebut.

Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 103 pemberitahuan tidak benar tentang dokumen ekspor.

"Untuk tersangka akan diancaman pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," jelas Oza. (mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini